Pengamat Ragu Sertifikasi Anti Suap BUMN Optimal

Direktur Visi Integritas Ade Irawan pesimistis mandatori penerapan Standar Manajemen Mutu ISO 37001:2016 tentang SMAP di BUMN.
BUMN. (Foto: Instagram/@kementerianbumn)

Jakarta - Direktur Visi Integritas Ade Irawan pesimistis mandatori penerapan Standar Manajemen Mutu ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat diterapkan secara baik.

Menurut dia batas tenggat waktu yang diberikan pemerintah hingga 17 Agustus 2020 berpotensi untuk pemenuhan secara sertifikasi tetapi tidak secara budaya.

"Dikhawatirkan para BUMN ini hanya mengejar sertifikat ISO:37001 saja, tanpa mengembangkan budaya anti korupsi dan suap di tubuh perusahaan," ujar Ade Irawan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2020.

 Baca juga: Erick Thohir Sebut Sub Holding BUMN Cegah Korupsi

Ade menambahkan kewajiban pemenuhan ISO:37001 sebelumnya disematkan pada tujuh BUMN utama. Akan tetapi, guna mendorong profesionalitas perusahaan negara, pemerintah mewajibkan seluruh BUMN untuk memiliki Sistem Manajemen Anti Penyuapan tersebut.

Selain itu, dia juga menyoroti terkait transparansi dan efektivitas ISO:37001 dapat benar-bebar dijalankan. Pasalnya, pengecekan kepada BUMN yang mengklaim telah memiliki sertifikat akan sulit dilakukan apabila pelaporan berkala tidak bisa diakses publik. 

Kontrol pelaksanaan ISO akan bisa lebih berjalan pada perusahaan dengan kategori terbuka atau Tbk. "Bagaimana BUMN bisa jadi lokomotif ekonomi dan transparansi jika infrastruktur penunjang tidak ada seperti pelaporan yang bisa diakses masyarakat," tuturnya.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti yang disampaikan Ade, sepanjang 2014 hingga September 2019 terdapat 801 tindak pidana korupsi yang ditangani oleh lembaga anti rasuah itu. Dari jumlah tersebut, 73 di antaranya membelit BUMN dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Sementara, kasus paling banyak terjadi pada kementerian dan lembaga dengan 363 kasus atau setara 43 persen. Disusul kemudian, pemerintah kabupaten dan kota dengan 140 kasus (17 persen), serta pemerintah daerah tingkat provinsi 132 kasus (16 persen).

"Yang paling penting dalam mandatori ini adalah bagaimana sikap anti suap dan korupsi ini menjadi budaya, serta komitmen punuh dari para pimpiman BUMN," ucap dia. []

Berita terkait
Kerja Sama BUMN dan Swasta, Erick: Jangan Diakali
Menteri BUMN Erick Thohir mempersilakan BUMN bekerja sama dengan perusahaan swasta. Tapi, dengan syarat tidak ada akal-akalan pihak swasta.
Erick Thohir Targetkan BUMN Setor Deviden Rp 49 T
Pemerintah menargetkan peningkatan setoran deviden BUMN pada sepanjang 2020 dengan target pertumbuhan Rp 48 triliun sampai Rp 49 triliun.
Kementerian BUMN Bantah Akan Bail Out Jiwasraya
Kementerian BUMN membantah akan bail out, bail in atau menggunakan Penyertaan Modal Negara untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.