Jakarta - Direktur Indonesia Political Review (IPR) sekaligus pengamat politik Ujang Komarudin memprediksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyerahkan kursi Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo kembali ke Partai Gerindra.
"Jika kita melihat komitmen rekonsiliasi antara Jokowi dengan Prabowo Subianto, di mana Gerindra dapat dua kursi menteri, maka bisa saja pengganti Edy Prabowo nanti dari kader Gerindra lagi," ujar Ujang kepada Tagar, Jumat, 27 November 2020.
"Jika kader Gerindra lagi, ada Fadli Zon, Dasco, Sandi, atau yang lain. Semua tergantung Prabowo yang acc," ucapnya melanjutkan.
Bisa dari partai lain atau pun dari kalangan profesional. Soal Ibu Susi, walaupun dapat dukungan publik besar, namun sepertinya Jokowi tak akan memilihnya. Kalau bu Susi dipilih, kemarin tak diganti dan dipertahankan Jokowi. Seperti Sri Mulyani.
Kendati demikian, Ujang menyebut hal tersebut bisa saja berubah lantaran persoalan politik. Dia berujar, Presiden Jokowi bisa saja menunjuk kalangan profesional maupun kader dari partai lain untuk menggantikan Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP.
"Bisa dari partai lain atau pun dari kalangan profesional. Soal Ibu Susi, walaupun dapat dukungan publik besar, namun sepertinya Jokowi tak akan memilihnya. Kalau bu Susi dipilih, kemarin tak diganti dan dipertahankan Jokowi. Seperti Sri Mulyani," kata Ujang.
Sebelumnya, Edhy ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu dini hari. Edhy ditangkap bersama istri dan sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan sepulangnya dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Selain di Bandara Soekarno-Hatta, KPK juga menangkap sejumlah pihak lain di Jakarta dan Depok.
"Jumlah yang diamankan petugas KPK seluruhnya saat ini 17 orang, di antaranya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan beserta istri dan beberapa pejabat di KKP. Di samping itu juga beberapa orang pihak swasta," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 25 November 2020.
Selain Edhy, enam tersangka lainnya yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Selanjutnya, seorang tersangka lagi bernama Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito disangkakan sebagai pemberi suap.
Baca juga: Gantikan Edhy Prabowo, Luhut Pandjaitan Jabat Menteri KP Ad Interim
Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Jokowi Perlu Menteri Populis Nonpartai
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. []