Pengamat: Polisi Sudah Benar Lepaskan Hana Hanifah

Polrestabes Medan telah melepas Hana Hanifah meski telah menerima uang Rp 20 juta dari seorang muncikari.
Hana Hanifah bantah lakukan prostitusi hanya untuk pekerjaan pemotretan. (Foto: Instagram/hanaaaast)

Medan - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan telah melepas Hana Hanifah meski telah menerima uang Rp 20 juta dari seorang muncikari berinisial J yang dikenalnya di Jakarta.

Uang itu dari A, seorang pegawai swasta yang beralamat di Pekan Baru, Riau. Wanita berkulit putih ini sebelumnya ditangkap sedang berduaan di dalam kamar dan tanpa menggunakan pakaian lengkap pada Minggu, 12 Juli 2020 malam.

Maswan Tambak dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan berpandangan, kepolisian bisa menjerat A selaku lelaki yang berkencan dengan Hana Hanifah, bahkan jika sampai kepada berhubungan intim di luar nikah.

A menurut Maswan bisa dijerat jika dia sudah menikah dan itu harus ada aduan dari istrinya, karena merupakan delik aduan dan tentu dapat dikenakan pasal perzinahan atau Pasal 284 KUHPidana.

"Terkait kasus HH, dalam konteks hukum pidana hanya mengenal prostitusi atau pelacuran seperti terdapat pada Pasal 296 dan 506 KUHPidana. Jadi jika mengacu pada kedua pasal tersebut tentu yang dapat dihukum hanyalah orang yang mempermudah dan atau mendapat keuntungan (muncikari) dari kegiatan prostitusi dimaksud," kata Maswan di Medan, Rabu, 15 Juli 2020.

Jika penyidik memulangkan Hana Hanifah dan menetapkannya sebagai saksi atau korban, menurut Maswan tidak ada yang menyalahi dan sudah sesuai dengan prosedur.

"Jika HH dipulangkan, maka tentu secara hukum tidak menyalahi karena kepentingannya memberi keterangan sudah selesai," katanya.

Sedangkan terkait prostitusi online, orang yang dapat dihukum hanyalah orang yang mengirim atau menyebarluaskan gambar atau video yang bermuatan asusila melalui media elektronik.

Itu sebagaimna diatur pada ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Apakah HH dan lainnya melakukan itu? Jika benar, maka bisa dikenakan UU ITE," kata Maswan.

HH tidak ada kami tahan, dia statusnya sebagai saksi, bahkan dia juga korban perdagangan orang

Secara hukum, tidak ada pasal yang digunakan untuk menjerat Hana Hanifah, namun jika terjadi penipuan atau ada upaya pemaksaan atau tipu daya agar seseorang menjadi melakukan aktivitas pelacuran, maka bisa dijerat dengan hukum.

Maswan TambakPengamat hukum dari LBH Medan, Maswan Tambak.(Foto: Tagar/Istimewa)

"Apalagi jika orang tersebut atau HH masih anak di bawah umur tentu A dapat dihukum. Namun, kami lihat HH sudah dewasa," tuturnya.

Melihat kasus ini, Maswan menyebut ke depan ada aturan yang berlaku, agar tidak hanya muncikari yang dapat dihukum. Orang yang melakukan perbuatan pelacuran harus ikut terjerat.

"Tujuannya agar jangan hanya muncikari yang dapat dihukum, melainkan orang yang melakukan perbuatan pelacuran juga dapat dijatuhi hukuman. Karena tidak jarang pelaku tersebut juga tidak menentang atau merasa terpaksa untuk melakukan pelacuran. Bahkan ada yang menjadikan pelacuran sebagai mata pencaharian. Selain sanksi hukum, sanksi sosial juga merupakan hal penting yang mungkin bisa dilakukan atau diterapkan oleh masyarakat," tandasnya.

Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Riko Sunarko mengaku bahwa Hana Hanifah tidak ditahan dan telah bertemu dengan keluarganya. Wanita itu adalah saksi dan korban perdagangan orang.

"HH tidak ada kami tahan, dia statusnya sebagai saksi, bahkan dia juga korban perdagangan orang. Dia sudah bersama dengan keluarganya," katanya, Selasa, 14 Juli 2020.

Dalam kasus ini kata dia, polisi menetapkan seorang tersangka, yaitu R karena dia berperan menjemput Hana Hanifah dari Bandara Kualanamu Internasional Airport dan memfasilitasi Hana Hanifah selama di Medan bahkan sampai bertemu dengan A.

R sendiri berhubungan dengan seorang muncikari berinisial J di Jakarta dan mereka saling kenal. J juga yang mentransfer uang Rp 20 juta ke rekening Hana Hanifah. Sedangkan R menerima upah Rp 4 juta. "Sedangkan J masih diburu. Kami bentuk tim," kata Riko.

Dalam penyelidikan dan proses penyidikan, Riko mengaku menemukan fakta baru, yaitu dugaan pemalsuan surat. Namun, itu belum dijabarkannya lebih detailnya.

"Terjadi dugaan penggunaan surat palsu yang digunakan saudari HH, surat itu masih kami lakukan penyelidikan. Kami belum bisa sebutkan surat itu surat apa dan kegunaannya untuk apa. Tapi nanti akan kami sampaikan. Dalam kasus ini, R dipersangkakan melanggar undang- undang tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas Riko.

Bintang Film Televisi Hana Hanifah ditangkap aparat kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam prostitusi artis. Dia diciduk dalam kondisi tidak berbusana lengkap, digerebek saat berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria berinisial A pada Minggu, 12 Juli 2020 malam.[]

Berita terkait
Dihujat Soal Prostitusi, Hana Hanifah Bungkam Netizen
Selebgram Hana Hanifah membungkam komentar bernada hujatan dari para netizen, seusai ia diciduk polisi atas dugaan kasus prostitusi.
Selebgram Hana Hanifah Bantah Terlibat Prostitusi
Kuasa hukum Hana Hanifah, Machi Achmad, membantah kabar kliennya terlibat tindak prostitusi.
Hana Hanifah Cewek Bertarif 20 Juta Dilepas Polisi
Dua pengacara Hana Hanifah kembali mendatangi kantor Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur, Rabu, 15 Juli 2020.
0
Biden dan Para Pemimpin G7 Disebut Sepakati Larangan Impor Emas Rusia
Sebuah langkah yang bertujuan untuk semakin mengisolasi Rusia dari ekonomi global dengan mencegah partisipasinya di pasar emas