Pengamat Minta Jokowi Pecat Moeldoko Soal PTUN Kemenkumham

Pengamat Politik Lawan Institute Muhammad Mualimin mengatakan agar Jokowi segara memecat staf kepresidenan Moeldoko karena PTUN Kemenhukam.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Foto: Tagar/Sek Kabinet)

Jakarta - Pengamat Politik Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan Institute) Muhammad Mualimin mengatakan agar Presiden Jokowi memecat Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Ia menilai Moeldoko tidak etis bermanuver dengan menggugat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kementrian Hukum dan HAM telah menolak kepengurusan partai Demokrat Kongres Luar Biasa Deli Serdang dengan ketua umum Moeldoko. 

Pihak dari kubu Moeldoko tidak menerima hasil penolakan tersebut, sehingga melayangkan gugatan ke PTUN, guna memohon majelis hakim mengoreksi putusan Kemenhukam.


Saya berharap jaga dulu sahwat politik kendalikan dulu sahwat politik dan kedepankan dulu tanggung jawab dan kemanusiaannya kepada bangsa dan negara.

 

Irma ChaniagoPolitisi Partai NasDem Irma Chaniago saat diwawancarai Siti Afifiyah di kanal YouTube Tagar TV. (Foto: Tagar/Selfiana)

Menangapi hal ini politisi Partai NasDem Irma Chaniago menganggap bahwa Moeldoko seperti untung-untungan, jika berhasil nantinya bisa melesat, dan jika tidak berhasil itu tidak masalah baginya. Ia juga ikut menyerukan kepada publik untuk menyarankan Presiden Jokowi menurunkan Moeldoko dari jabatannya. 

“Maka saya waktu itu meminta Pak Moeldoko untuk mundur karena beliau menyeret nama Presiden terkait masalah tersebut, dan itu tidak elok menyeret Presiden terkait masalah partai politik,” ujar Irma saat di wawancarai Tagar TV, Jumat, 2 Juli 2021. 

Namun, setelah terjadinya keributan dalam internal partai tersebut, Irma melihat bahwa yang dilakukan selama ini hanyalah main-main saja. Karena tidak didukung oleh fungsional yang seharusnya bisa memenangkan pertarungan jika memang benar-benar ingin bertarung merebut posisi Ketua Umum partai Demokrat. 

“Menurut saya ini strategi politik karena setelah terjadi ginjang ganjing itu tiba-tiba Demokrat yang tadinya nyungsep langsung melesat, elektabilitas partai meningkat, dan elektabilitas AHY pun terdongkrak,” ujarnya.

Kendati begitu, Presiden Jokowi tidak memiliki alasan kuat untuk langsung memecat Moeldoko sebagai Kepala Staff Kepresidenan karena dinilai hal tersebut bukan otoritas Presiden untuk ikut campur dalam permasalahan partai politik dan kinerja Moeldoko selama menjabat juga dinilai cukup baik. 

“Inikan masalah internal partai jadi kalau tiba-tiba pak Presiden minta pak Moeldoko mundur atau tidak membiarkan pak Moeldoko melakukan ke PTUN, menurut saya juga salah pak Presiden nantinya,” katanya. 

Untung-untungan yang dimaksud Irma adalah jika Moeldoko menang ia bisa menjadi ketua umum partai, lalu bisa naik menjadi calon Presiden, dan jika kalah juga tidak dirugikan. Irma juga menyarankan agar berhenti dulu dari kepentingan politik, tapi lebih baik fokus bantu Presiden dalam menanggulangi pandemi. 

“Saya berharap jaga dulu sahwat politik, kendalikan dulu sahwat politik, dan kedepankan dulu tanggung jawab dan kemanusiaannya kepada bangsa dan negara. Agar Presiden dan seluruh rakyat Indonesia bisa keluar dari pandemi ini,” ujar Irma. 

(Selfiana)

Berita terkait
Pakar Politik: Langkah Moeldoko Tak Ada Kaitannya dengan KSP
Tak ada yang salah dengan keputusan Moeldoko dan Demokrat versi KLB yang mengambil langkah hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Rahmad: Jika PTUN Menang, Partai Demokrat Dipimpin Moeldoko
Muhammad Rahmad mengatakan jika PTUN mengabulkan gugatan pihaknya maka Partai Demokrat akan dipimpin oleh Moeldoko bukan dipimpin oleh AHY.
Moeldoko Dukung Penuh Ivermectin Sebagai Obat Covid-19
Moeldoko mendukung penuh manfaat Ivermectin dalam menyembuhkan Covid-19. Obat yang dikenal sebagai obat cacing paling terkenal di dunia.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.