Pengamat Kritik Gerindra Pungut Uang dari Caleg

Beredarnya surat Gerindra Jatim agar caleg terpilih setor sejumlah uang ke partai, menuai kritik dari pengamat.
Surat edaran di duga dari Partai Gerindra Jawa Timur. (Foto: Ist)

Surabaya -  Beredarnya surat DPD Partai Gerindra Jawa Timur agar calon legislatif provinsi dan kabupaten kota terpilih (caleg) setor sejumlah uang ke partai, menuai kritik dari pengamat politik asal Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussomad.

Surokim menilai, instruksi agar caleg terpilih setor uang akan menguatkan preseden bagi masyarakat terhadap parpol. Masyarakat akan menilai bahwa ikut partai membutuhkan biaya tak sedikit.

"Opini jelas terbentuk sekali. Tentunya masyarakat menganggap negatif partai tersebut," tutur pria yang juga peneliti dari Survei Surabaya Center ini, Kamis 18 Juli 2019.

Surokim menegaskan, jika caleg terpilih diwajibkan memberikan kontribusi ke partai dengan besaran yang sudah ditentukan akan memancing para legislatif melakukan korupsi. Hal itu dilakukan untuk mengembalikan biaya politik.

Sebuah parpol yang modern dan berintegritas harus memiliki pondasi yang kuat, termasuk pondasi keuangan tanpa melakukan pungutan

"Bisa saja mereka akan melakukan korupsi untuk mengembalikan modalnya yang disetorkan ke partai," katanya.

Surokim menilai kasus-kasus korupsi yang menjerat anggota DPRD bisa juga timbul karena adanya tekanan berupa setoran ke partai.

"Sebuah parpol yang modern dan berintegritas harus memiliki pondasi yang kuat, termasuk pondasi keuangan tanpa melakukan pungutan ke anggota DPR atau DPRD yang diusungnya," ujarnya.

Sebelumnya,  beredar surat diduga dari DPD Partai Gerindra Jawa Timur dengan nomor: JR/07-1102/A/DPD-GERINDRA/2019 tertanggal 16 Juli 2019.

Isi surat tersebut mengamanatkan caleg terpilih setor sejumlah uang ke DPD partai. Amanat ini berlaku bagi semua caleg terpilih, meskipun belum dilantik menjadi wakil rakyat.

Dalam surat tertulis bagi anggota DPRD tingkat provinsi diminta memberikan kontribusi kepada partai sebesar Rp 100 juta, sedangkan untuk DPRD tingkat kabupaten kota diminta setor Rp 50 juta. DPD memberi batas waktu penyetoran sampai 27 juli 2019.

Surat tersebut terlihat jelas diteken Soepriyatno selaku ketua partai dan Ahmad Hadinuddin selaku bendahara. Amanat untuk setor uang ini merupakan hasil rapat koordinasi antara DPP Partai Gerindra dan DPD Gerindra Jawa Timur pada tanggal 16 Juli 2019. []

Baca juga:

Berita terkait