Aceh Utara - Personel Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Aceh Utara, Aceh melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) melakukan pengusutan dan pengungkapan kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berinisial, UK, 16 tahun, yang dilakukan sendiri oleh pacarnya berinisial, JN, 17 tahun.
Kepala Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Aceh Utara, Bripka T Ariandi mengatakan, berdasarkan pengakuan JN, ia telah melakukan pemerkosaan terhadap UK berulang kali sejak Oktober 2019 lalu.
"Selain satu sekolah, mereka juga satu kelas," kata Ariandi kepada Wartawan, Jumat, 13 November 2020.
JN, kata Ariandi, melakukan pemerkosaan itu di lokasi yang berbeda-beda. Pertama kali JN melakukan itu, di ruang kelas, dan di saat sekolah telah sepi.
"Selebihnya, JN melakukan itu di luar sekolah. Dan yang terakhir di perkebunan kelapa sawit, tepatnya, pada 20 Mei 2020," katanya.
Jadi pelaku akan mempermalukan UK dengan membeberkan jika dirinya sudah ditiduri oleh JN, jika UK mengatakan kepada orang lain.
Ariandi mengungkapkan, kasus itu terungkap setelah keluarga UK melihat unggahan status WhatsApp JN berupa video UK yang tanpa mengenakan busana.
"Keluarga yang tidak terima dengan perbuatan JN pun langsung melaporkan ke pihak kepolisian pada, 19, Oktober 2020 lalu," katanya.
Bripka T Ariandi mengatakan, berdasarkan pengakuan UK, dirinya tidak berani mengadu kepada keluarga atas perbuatan yang telah dilakukan JN terhadapnya, karena dirinya kerap diancam oleh JN. Sehingga UK pun merasa ketakutan.
"Jadi pelaku akan mempermalukan UK dengan membeberkan jika dirinya sudah ditiduri oleh JN, jika UK mengatakan kepada orang lain," ujarnya.
Akibat rasa takut dan trauma yang mendalam, Ariandi mengatakan, UK pun sampai memutuskan untuk pindah sekolah ke luar Aceh.
Baca juga:
- 2 Tahun DPO, Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Pemerkosaan
- 3 Pemuda Diduga Perkosa Remaja di Halaman SMA Dharmasraya
- Gadis 15 Tahun di Deli Serdang Dibunuh dan Diperkosa Pamannya
Terkait pemeriksaan terhadap pelaku, Ariandi mengaku, JN juga telah mengakui perbuatannya, jika telah melakukan pemerkosaan terhadap UK.
Ia menambahkan, dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual anak dibawah umur.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 48 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 ttg Hukum Jinayat Jo Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," ujarnya. []