Pengakuan Provokator Demo Tolak RUU Cipta Kerja di Medan

Selain memprovokasi massa, MHB ikut merusak mobil milik Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Pemerintah Provinsi Sumut.
MHB, 21 tahun, dalang kerusuhan dalam aksi unjuk rasa pada Kamis, 8 Oktober 2020 di Jalan Gedung Arca, Kota Medan, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Reza)

Medan - MHB, 21 tahun, adalah provokator kerusuhan dalam aksi unjuk rasa rusuh penolakan RUU Cipta Kerja di Jalan Gedung Arca, Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.

Selain memprovokasi massa, MHB ikut merusak mobil milik Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Pemerintah Provinsi Sumut yang saat itu sedang melintas di lokasi aksi massa.

MHB bersama dua temannya yang sedang diburu, berinisial FH alias FB, 25 tahun dan JO, 23 tahun, mencegat mobil dinas yang dikemudikan Okto Puji Harahap.

Mereka kemudian memaksa sopir ke luar dari mobil. Selanjutnya mobil dibawa ke tengah kerumunan massa aksi dan merusaknya.

Namun MHB kepada penyidik Polrestabes Medan di Jalan HM Said, mengelak soal memaksa sopir ke luar dari mobil yang dirusak.

"Tidak tahu saya Pak, kawan saya yang memaksa pengemudi itu ke luar dari mobil. Saya hanya ikut saja," kata MHB, Jumat, 23 Oktober 2020.

MHB juga mengaku tidak mengenal sosok orang yang merusak mobil dinas BK 9320 J itu. "Saya tidak tahu siapa yang merusak dan mengecat mobil itu Pak. Sudahlah Pak," katanya.

Wajahnya terlihat jelas ketika di Jalan Gatot Subroto, dia ditangkap Rabu, 21 Oktober 2020

Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko menegaskan, pelaku adalah dalang terjadinya unjuk rasa rusuh.

"Jadi, kami tegaskan lagi, bahwa pelaku yang memprovokasi, dia bersama dua orang temannya juga melakukan pengerusakan," kata Riko.

Dari hasil pemeriksaan sementara, MHB mengikuti FH dan JO mengejar mobil dinas. Setelah itu, mereka menutup kendaraan dengan spanduk dan di atasnya ditimpa batu, agar spanduk tidak terbang.

"Kemudian, mereka bertiga membawa mobil itu ke dalam kampus yang ada di Jalan Gedung Arca. Setelah itu mereka merusaknya. Terlihat jelas dalam rekaman CCTV MHB naik ke atas mobil. Kami terus memburu dua pelaku lainnya," terangnya.

Menurut Riko, pelaku merusak mobil dinas itu dengan menggunakan kayu dan batu. Ada puluhan orang yang ikut merusaknya. Pemilik mobil mengalami kerugian berkisar Rp 10 juta.

"Mobil dinas yang dirusak ini kami amankan sebagai barang bukti, berkas acara pemeriksaan pelaku akan kami limpahkan ke kejaksaan," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Martuasa Hermindo Tobing mengaku telah menangkap MHB dari Jalan Gatot Subroto.

"Wajahnya terlihat jelas ketika di Jalan Gatot Subroto, dia ditangkap Rabu, 21 Oktober 2020. Kami khawatir pelaku akan memprovokasi aksi unjuk rasa lainnya jika terlalu lama ditangkap," terangnya.[]

Berita terkait
Ini Dia Provokator Demo Rusuh Tolak RUU Ciptaker di Medan
Polrestabes Medan menangkap MHB, 21 tahun, dalang kerusuhan dalam aksi unjuk rasa rusuh 8 Oktober 2020 di gedung Arca, Kota Medan.
Cara Edy Rahmayadi Redam Demo Omnibus Law di Medan
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menegaskan tidak akan membiarkan rakyat Sumut sengsara karena Undang Undang Omnibus Law.
Lempar Batu ke Demonstran, Dua Satpam DPRD Medan Ditangkap
Kepolisian menangkap dua satpam DPRD Kota Medan, atas dugaan melakukan pelemparan ke arah massa pedemo RUU Cipta Kerja.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.