Pengakuan Pencetak dan Pengedar Uang Palsu di Medan

Pria Deli Serdang Sumut yang ditangkap polisi mengaku, membuat uang palsu belajar di YouTube
Pria pengedar dan pencetak uang palsu di Medan. (Foto: Tagar/Andi Nasution)

Medan - Pria inisial BH, 34 tahun, warga Jalan Delitua, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, mengaku keahliannya mencetak uang palsu belajar di YouTube. Hal tersebut dia ungkapkan dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak, Resor Kota Besar Medan, Selasa 1 Desember 2020.

Belajar dari YouTube. Saya ingin menggunakan uang palsu itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pria yang kesehariannya mengaku bekerja sebagai buruh ini mengungkapkan, kalau dirinya mempelajari cara membuat uang palsu dari YouTube. Itu dia lakukan untuk mendongkrak ekonomi dengan cara menggunakan uang palsu sebagai alat transaksi.

"Belajar dari YouTube. Saya ingin menggunakan uang palsu itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebab penghasilan sebagai buruh tidak lagi mencukupi ditengah sulitnya kondisi perekonomian di masa pandemi ini," katanya.

Dia mengaku, baru pertama kalinya melancarkan aksinya mencetak dan mengedarkan uang palsu hasil cetakannya. "Baru kali ini, tapi itu pun langsung ketauan," tuturnya.

BH ditangkap saat membelanjakan uang palsu di Jalan Garu VI, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.

Kepala Polsek Patumbak, Komisaris Arfin Fachreza mengatakan, pengungkapan ini berawal saat korban seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya menjual HP merk Vivo Y17 melalui aplikasi belanja online OLX seharga Rp 1.750.000.

"Kemudian pelaku menawarnya menjadi Rp 1.700.000. Lalu keduanya sepakat bertemu di Jalan Garu VI. Setelah menerima uang dari pelaku, korban merasa curiga dan memanggil temannya untuk memeriksa uang tersebut," ujar Arfin dalam keterangan pers Selasa 1 Desember 2020.

Setelah diperiksa, kata Arfin, ternyata uang itu palsu. Korban dan temannya kemudian mengamankan tersangka berikut 19 lembar uang palsu pecahan seratus ribu.

Kemudian melaporkannya ke polisi. Petugas yang mendapat laporan kemudian memboyong pelaku ke Markas Polsek Patumbak.

"Keesokan harinya, kami langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan kembali berhasil mengamankan 17 lembar uang palsu pecahan seratus ribu," ungkap Arfin.

Selain 36 lembar uang palsu pecahan seratus ribu, sambung Arfin, pihaknya turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mesin printer merk Canon type MG2570 S, satu buah penggaris besi, satu buah pisau cutter, lima buah suntik printer dengan isi tinta berbagai warna, satu rim kertas ukuran A4, lima botol kecil tinta berbagai warna dan satu buah cartridge Canon.

"Pelaku dijerat dengan pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) junto pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000," terangnya. []

Berita terkait
Pengedar Uang Palsu di Medan Ditangkap saat Beli Ponsel
Berawal dari aplikasi belanja online, polisi di Medan, berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran uang palsu.
Warga Keluhkan Buruknya Layanan Publik Pemko Medan
Buruknya pelayanan publik di Pemerintah Kota Medan, dikeluhkan warga saat Bara JP mensosialisasikan program Bobby Nasution.
Deddy Mizwar Si Naga Bonar di Medan Dukung Bobby Nasution
Aktor senior, Deddy Mizwar mengatakan, Bobby Nasution memiliki data dan program untuk pembangunan di Kota Medan.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.