Pengadilan Tolak Upaya Banding Menantu Rizieq Shihab

Habib Hanif Alatas tetap divonis 1 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menjelaskan maksud dan sebab kedatangan Muhammad Hanif Alatas ke Komnas HAM. (foto: istimewa).

Jakarta - Permohonan banding menantu Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dirinya tetap divonis 1 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.

"Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA," kata Humas PT DKI, Binsar, kepada wartawan, Senin, 30 Agustus 2021.

Sebagai informasi, Hanif dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Bogor, hingga menimbulkan keonaran bersama-sama Rizieq Shihab.


Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa.


Hanif Alatas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Pengacara FPI Ungkap Sebab Hanif Alatas Datangi Komnas HAM
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menjelaskan maksud dan sebab kedatangan Muhammad Hanif Alatas ke Komnas HAM.
Penemuan Benda Mencurigakan Bertuliskan Munarman FPI di Depok
Benda mencurigakan dengan bertuliskan Munarman FPI ditemukan di Jalan Grogol, Limo, Depok, Jawa Barat.
6 Laskar FPI Tewas, Amien Rais Ingatkan Siksa Neraka ke Jokowi
Anggota TP3 enam laskar FPI, Amien Rais, mengingatkan soal ancaman siksa neraka saat melakukan audiensi dengan Presiden Jokowi.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.