Pengadilan Tinggi Malaysia Menangkan Gugatan Pria Gay

Seorang pria Malaysia memenangkan gugatan hukum terhadap hukum Islam yang melarang hubungan seksual sesama jenis
Ilustrasi (Foto: dw.com/id)

Jakarta - Seorang pria Malaysia memenangkan gugatan hukum terhadap hukum Islam yang melarang hubungan seksual sesama jenis. Putusan tersebut dipuji sebagai "kemajuan monumental" dalam memerangi penganiayaan terhadap komunitas LGBT+.

Seorang pria Malaysia pada hari Kamis, 25 Februari 2021, memenangkan gugatan di pengadilan terkait hukum Islam terhadap perilaku "seks yang bertentangan dengan tatanan alam." Putusan pengadilan tersebut meningkatkan harapan atas penerimaan hak-hak kaum gay di negara yang mayoritas penduduknya Muslim itu.

Pria Malaysia yang mengajukan gugatan hukum memberikan argumen bahwa negara bagian Selangor tidak memiliki kuasa untuk menegakkan hukum Islam atas hubungan seksual sesama jenis.

1. Undang-undang Era Kolonial Inggris

Pria muslim berusia 30-an tahun itu, yang identitasnya dirahasiakan, mengajukan gugatan setelah pada tahun 2018 dia ditangkap di Selangor karena dugaan melakukan hubungan seksual sesama jenis. Namun tuduhan itu dibantahnya.

lambang seks sejenisIlustrasi (Foto: newscenter.sdsu.edu)

Pria yang mengajukan gugatan hukum itu berargumen bahwa Selangor tidak memiliki kekuatan untuk menegakkan larangan Islam atas "hubungan seksual yang melanggar tatanan alam" ketika hubungan seksual sesama jenis sudah menjadi kejahatan menurut hukum perdata.

Pengadilan setuju dan menyatakan bahwa kekuasaan negara untuk memberlakukan pelanggaran tersebut "tunduk pada batas konstitusional," seperti ditulis Ketua Mahkamah Agung Tengku Maimun Tuan Mat dalam putusannya.

Dewan Agama Islam Selangor, salah satu responden dalam gugatan tersebut, tidak segera menanggapi permintaan wawancara dengan wartawan dari media.

"Ini hari bersejarah dan monumental bagi hak LGBT+ di Malaysia," kata Numan Afifi, pendiri kelompok hak LGBT+ “Kampanye Pelangi”, yang tidak terlibat dalam gugatan tersebut. Numan berharap Selangor segera mencabut larangan Islam dan berharap negara-negara bagian lainnya mengikuti.

Terlepas dari putusan, pria gay Malaysia itu masih harus menghadapi hukuman 20 tahun penjara di bawah pasal 377 undang-undang era kolonial Inggris yang melarang hubungan seksual sesama jenis. "Kami ingin hidup bermartabat tanpa takut dituntut. Tentu saja pasal 377 masih ada -ini bukan akhir tetapi ini adalah permulaan," kata Numan kepada Thomson Reuters Foundation.

2. Hukum Bagi LGBT+

Hubungan seksual sesama jenis adalah ilegal di Malaysia, meski jarang terjadi pemberlakuan hukuman atas tindakan itu. Malaysia yang terdiri dari 13 negara bagian memiliki sistem hukum jalur ganda. Hukum pidana dan keluarga Islam berlaku untuk penduduk Muslim, sama halnya dengan hukum perdata.

parade gayAnggota proyek “It Gets Better” membawa Bendera Pelangi berbaris di Parade Kebanggaan Gay di Fifth Avenue, New York City, AS, tahun 2013 (Foto: dreamstime.com).

Pendukung LGBT+ menyebut bahwa hukum Islam semakin banyak digunakan untuk jadikan komunitas gay di Malaysia sebagai sasaran. Pihak berwenang gencar melakukan penangkapan dan hukuman terhadap LGBT+ mulai dari cambuk hingga hukuman penjara.

Pria yang terlibat dalam gugatan hukum itu termasuk di antara 11 pria yang ditangkap karena dicurigai melakukan hubungan seksual sesama jenis dalam penggerebekan yang terjadi di kediaman pribadi.

Lima orang dari kelompok itu mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman penjara, cambuk, dan denda pada tahun 2019. Hukuman itu lantas memicu kemarahan di antara aktivis hak asasi manusia (HAM) yang mengatakan hal itu menciptakan ketakutan bagi orang-orang LGBT+ [ha/hp (Reuters, AFP)]/dw.com/id. []

Berita terkait
Kabinet Biden: Kulit Hitam, Gay, Transgender dan Suku Asli
Saat kampanye Pilpres 2020 Joe Biden mengatakan ia menginginkan sebuah kabinet yang memberikan awal baru bagi AS sebagai keberagaman
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.