Pengadilan Korea Selatan Putuskan Patung Buddha Korea Dikembalikan ke Jepang

Pengembalian patung itu telah ditunda selama bertahun-tahun setelah sebuah kuil Korea Selatan mengklaim kepemilikannya
Biksu Buddha dan relawan membersihkan patung Buddha besar setinggi 15 meter selama upacara tahunan Ominugui di Kuil Todaiji di ibu kota kuno Jepang, Nara, Jepang barat. (Foto: voaindonesia.com/AFP)

TAGAR.id, Seoul, Korsel – Pengadilan Korea Selatan (Korsel) pada Rabu, 1 Februari 2023, memutuskan bahwa sebuah patung Buddha Korea abad ke-14 harus dikirim kembali ke sebuah kuil di Jepang, tempat patung itu dicuri pada tahun 2012.

Pengembalian patung itu telah ditunda selama bertahun-tahun setelah sebuah kuil Korea Selatan mengklaim kepemilikannya, dan bersikeras mengatakan bahwa patung itu kemungkinan dijarah oleh bajak laut Jepang pada abad pertengahan sebelum berakhir di sebuah kuil di pulau Tsushima, mungkin pada tahun 1527.

Kuil Korea Selatan itu kemungkinan akan mengajukan banding atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung.

Patung Buddha perunggu berlapis emas berukuran 50 sentimeter tersebut adalah satu dari dua patung yang dicuri dari kuil Kannonji Tsushima oleh pencuri yang berusaha menjualnya di Korea Selatan.

umat bersihkan patung budha
Seorang umat Buddha membersihkan patung Buddha raksasa menjelang perayaan Tahun Baru Imlek di Vihara Bumi Suci Maitreya di Pekanbaru, 11 Januari 2023. (Foto: voaindonesia.com/AFP)

Pemerintah Korea Selatan mengembalikan patung lainnya ke kuil itu segera setelah polisi menemukannya di tangan pencuri, yang saat ini telah ditangkap dan diadili.

Tapi kuil Buseoksa di Seosan, kota pesisir barat Korea Selatan, mengajukan gugatan untuk mencegah pemerintah mengirim kembali patung lainnya, dengan mengatakan Buseoksa adalah pemilik yang sah. Catatan sejarah Korea menunjukkan bahwa patung tersebut, yang disimpan di sebuah lembaga penelitian negara di pusat kota Daejeon, dibuat sekitar tahun 1330 untuk diabadikan di Buseoksa.

Pengadilan Distrik Daejeon memutuskan pada tahun 2017 bahwa pemerintah harus mengembalikan patung tersebut ke Buseoksa, dengan mengatakan kemungkinan besar patung tersebut dibawa ke Jepang melalui pencurian atau penjarahan.

Namun Pengadilan Tinggi Daejeon membatalkan keputusan tersebut pada hari Rabu, dengan mengatakan bahwa Kannonji Jepang telah memperoleh kepemilikan resmi patung tersebut secara turun temurun.

Di bawah hukum perdata Jepang, seseorang atau entitas dapat memperoleh kepemilikan atas properti yang awalnya bukan milik mereka jika mereka memilikinya “secara damai dan terbuka'' selama setidaknya 20 tahun. Ini berarti bahwa Kannonji telah menjadi pemilik sah patung tersebut sejak tahun 1973 karena terdaftar sebagai badan hukum pada tahun 1953, kata Pengadilan Tinggi Daejeon. (ab/uh)/Associated Press/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Patung Dewa Hindu Asal Kamboja Dipamerkan di Amerika
Hampir 1.500 tahun lalu, sebuah patung monumental Dewa Krishna dalam agama Hindu diukirkan pada gunung suci Phnom Da di Kamboja selatan