Pengadilan Agama Cianjur Batasi Pendaftaran Sidang

Awal tahun 2020 masalah ekonomi jadi kasus perceraian paling tinggi di Kabupaten Cianjur, disusul pertengkaran yang akibatkan perceraian
Hakim PA Cianjur, Fajar Hernawan (kanan), didampingi Humas PA Cianjur Asep (kiri. (Foto:Tagar/Muhammad Ginanjar).

Cianjur - Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Pengadilan Agama Cianjur, Jawa Barat, masih memberikan pelayanan bagi masyarakat yang akan menggelar sidang perkara. Hanya saja untuk saat ini Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur membatasi jadwal sidang. Dalam satu hari Pengadilan Agama Cianjur membatasi hingga 20 pendaftaran perkara, namun untuk pengacara dibatasi hingga 3 klien per hari.

“Meskipun masa pandemi, memang Pimpinan mengambil kebijakan diantaranya, Pengadilan Agama (PA) Cianjur masih tetap memberikan pelayanan walaupun terbatas, karena kan Kabupaten Cianjur masih zona kuning,“ kata Hakim Pengadilan Agama Cianjur, Fajar Hernawan, di Cianjur, Selasa, 28 April 2020.

Fajar menuturkan, Persidangan setiap harinya akan tetap dilaksanakan, namun jika ada penundaan, maka akan dilanjutkan setelah pelaksanaan Hari Raya. “Awalnya kita tidak ada batasan, karena pandemi saja,“ kata Fajar.

Menurut Fajar, Pengadilan Agama Cianjur, membuka pendaftaran tidak lebih dari 20 perkara saja untuk umum, akan tetapi untuk Pengacara dibatasi hingga 3 klien. Hal itu dilaksanakan guna mencegah terjadinya kerumunan dan juga untuk mempercepat penangan Covid-19. “Kalau ga dibatasi ya seperti biasa membludak, dan ini berdasarkan hasil rapat internal untuk antisipasi lonjakan pendaftar,“ kata Fajar.

Fajar menuturkan, untuk bulan April 2020, Pengadilan Agama Cianjur hanya menangani 75 perkara, sedangkan dari Bulan Januari hingga bulan Maret 2020, bisa menangani hingga 469 perkara. Sehingga total perkara yang masuk ada 544 perkara untuk periode Januari hingga April 2020. “Kalau tidak kita batasi kan banyak setiap harinya, makanya dari awal kita kasih himbauan kepada mereka paling pendaftaran ditutup sampai siang kalau sudah 20 kasus,“ ungkap Fajar.

Fajar menjelaskan, ditengah Pandemi Covid-19 ini, Dampak Sosial kepada masyarakat sudah kelihatan, namun, kata Fajar, untuk efek terhadap rumah tangga belum dipastikan dan belum kelihatan, meskipun saat ini kasus perceraian akibat ekonomi lebih tinggi dari kasus lainnya, akan tetapi bukan dampak dari Covid-19. “Kalau karena Covid-19, saat ini banyak pasangan saling menerima, karena tau situasi saat ini seperti apa,“ ujar Fajar.

Fajar menyebutkan, saat ini yang mendominasi kasus perceraian di Kabupaten Cianjur, terkait dengan masalah ekonomi, kasus ini hingga 222 perkara yang masuk, sementara kasus selanjutnya karena pertengkaran rumah tangga secara terus menerus, sehingga mengakibatkan ketidakharmonisan dan menimbulkan perceraian, dengan angka dibawah 200. “Mayoritas itu karena ekonomi, kedua masalah perilaku, sudah ekonomi kurang perilaku juga ditambah buruk, biasanya istri menerima kalau akhlaq bagus. Walaupun ekonomi terpenuhi kalau dikhianati keamanan juga terancam,“ kata Fajar.

Sementara Humas Pengadilan Agama Cianjur, Asep mengatakan, Jumlah Perkara yang diterima Pengadilan Agama Cianjur semakin meningkat. Untuk tahun 202 saja, per tanggal 27 April 2020, Pengadilan Agama Cianjur sudah menerima 1.638 perkara, terdiri dari 1.259 perkara kontensius (gugatan), dan 379 perkara voluntair (permohonan). “Diprediksi memang jumlah itu akan terus meningkat, apalagi jika tidak dibatasi,“ kata Asep. []

Berita terkait
Kasus Covid-19 di Cianjur Terkonfirmasi Ada Tiga
Dua tambahan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Cianjur, Jabar, diisolasi di rumah sakit, total konfirmasi positif Covid-19 Cianjur jadi tiga