Pengacara Minta Surat Penetapan Tersangka Habib Rizieq

Kuasa Hukum Habib Rizieq minta surat penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Pengacara FPI, Aziz Yanuar menyebut Habiub Muhammad Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan polisi karena alasan kesehatan, tidak mangkir. (foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat).

Jakarta - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini, Jumat, 11 Desember 2020 untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana.

“Kami tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini, untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas seluruh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana surat penetapan tersangka Nomor B/20079/XII/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020,” katanya pada Jumat, 11 Desember 2020.

Untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas seluruh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana.

Baca juga: Fadli Zon: 6 Anggota FPI Ditembak Mati, Kini Habib Rizieq Tersangka

Aziz juga mengatakan akan menjelaskan kepada seluruh media terkait kasus tersebut. “Serta menjelaskan pula kepada media,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus kerumuan yang ditimbulkan oleh Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penyidik melakukan gelar perkara tersebut setelah memeriksa beberapa saksi. Namun, Rizieq selaku penyelenggara acara tersebut tidak memenuhi panggilan polisi.

Dalam keterangannya, Rizieq sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari polisi dengan alasan sedang dalam masa pemulihan kesehatan. Panggilan pertamanya itu pada Selasa, 1 Desember 2020, dan panggilan keduanya pada Senin, 7 Desember 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus memberikan informasi mengenai hasil gelar perkara tersebut pada Kamis, 10 Desember 2020.

“Dari hasil gelar perkara, menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Baca juga: Fadli Zon: FPI dan Habib Rizieq Shihab Bukan Gembong Teroris

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menegaskan, penyidik akan menangkap enam tersangka tersebut. Pernyataan itu dikeluarkannya ketika melakukan jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis, 10 Desember 2020.

“Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” tuturnya.

Enam tersangka tersebut antara lain, Habib Rizieq Shihab sebagai penyelenggara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara, dan Habib Idrus sebagai kepala seksi acara. [] (Amira Salsabila Aprilia)

Berita terkait
Irma Chaniago: Fadli Zon Digaji FPI atau Digaji Rakyat?
Fadli Zon adalah anggota DPR. Dia begitu getol membela apa pun kelakuan ormas liar FPI. Dia digaji FPI atau digaji rakyat? - Irma Suryani Chaniago.
KAMMI Usul Dibentuk Tim Pencari Fakta Ungkap Penembakan Laskar FPI
KAMMI meminta pemerintah membentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk membongkar kasus penembakan terhadap enam orang Laskar FPI.
Laskar FPI Tewas Ditembak, Keluarga: Bersyukur Karena Jihad
Salah seorang kakak almarhum Khadavi, korban penembakan polisi di Tol Cikampek, mengaku bersyukur karena adiknya berjihad untuk agama.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.