Jakarta - Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu mangkir dari panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Kami menyerahkan dan sepenuhnya percaya kepada pihak kepolisian.
Pengacara Luhut, Arief Patramijaya, menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian terkait mangkirnya Said Didu.
"Dari kami sebagai pengacara, karena laporan sudah dibuat, maka kami menyerahkan dan sepenuhnya percaya kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan tersebut sesuai prosedur," ujar Patra kepada wartawan, Senin, 4 Mei 2020.
Said Didu yang dijadwalkan pemeriksaan pada hari ini Senin, 4 Mei 2020, mengutus dua orang pengacaranya untuk meminta pemanggilannya diundur sampai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selesai.
Sementara, penyidik Kompol Silvester M. Simamora membenarkan mangkirnya Said Didu dari pemanggilan. Selanjutnya, pihaknya akan menentukan langkah sesuai aturan yang ada.
"Ya, belum bisa datang hari ini. Sesuai prosedur aja," ucap Silvester kepada Tagar, Senin, 4 Mei 2020.
Diketahui, jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil Said Didu terkait pernyataanya di sosial media yang menyebut Menko Luhut hanya memikirkan uang. Surat panggilannya keluar pada hari Kamis, 30 April 2020.
Dalam salinan surat bernomor S.Pgl/64/IV/Res.1.14/Ditipidsiber itu, Said Didu diminta untuk menghadap penyidik Kompol Silvester Simamora pada hari ini, Senin, 4 Mei 2020 di lantai 15 Direktorat Siber Bareskrim pukul 10.00 WIB.
Polisi menyebutkan, Said bakal diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat. Surat pemanggilan ini diteken Wakil Direktur Siber Komisaris Besar Golkar Pangarso pada Selasa 28 April 2020.
Adapun surat pemanggilan itu berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April 2020 yang dibuat oleh Arief Patramijaya. []