Pengacara Hak Konsumen David Tobing Gugat Raffi Ahmad

Pengacara David Tobing gugat Raffi Ahmad yang hadiri pesta usai mendapat vaksin Covid-19. Segera disidangkan.
David Tobing. (Foto: Facebook/David Tobing)

Jakarta - Kehadiran artis Raffi Ahmad ke sebuah pesta pasca mendapat suntikan vaksin Covid-19 diperkarakan pengacara hak-hak konsumen David Tobing. David sudah mendaftarkan gugatannya mengenai kasus “Vaksin Raffi” ini ke Pengadilan Negeri Depok Jumat, 15 Januari 2021. ”Yang dilakukan Raffi itu tidak pantas,” kata David kepada Tagar. Gugatan teregistrasi dengan nomor PN DPK-012021GV1. David menggugat melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak SH dan Winner Pasaribu SH.

Sebelumnya, Raffi Ahmad mendapat kesempatan spesial mengikuti vaksinasi perdana Covid-19, mewakili milenial dan influencer, pada 13 Januari 2021 lalu. 

Raffi divaksin dihari yang sama dengan Presiden Indonesia Joko Widodo. Dipilihnya Raffi diharapkan menjadi figur yang dapat dicontoh masyarakat dalam mengikuti vaksinasi maupun dalam menerapkan protokol kesehatan. Tapi beberapa jam setelah vaksinasi, Raffi terlihat, seperti tersebar di media sosial g menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan.

Menurut David, ia melakukan gugatan dalam kapasitasnya sebagai seorang Advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan covid-19 dan mendukung Program Vaksinasi yang dilakukan Pemerintah. “Raffi tidak memberi contoh yang baik, seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan negara, tapi tidak menghargainya, ujar David.

Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut David, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian immateril, David meminta hakim menghukum Raffi tidak keluar rumah selama sebulan, meminta maaf ke publik melalui tujuh televisi dandan tujuh media nasional, antara lain, RCTI, Kompas, dan Tempo.

David juga meminta Pemerintah lebih selektif memilih influencer dan memberikan pengarahan serta tugas-tugas yang jelas kepada pihak pihak yang ditunjuk untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan. Kendati gugatan ini terbuka untuk meminta ganti rugi, David tidak melakukan itu. “Tidak, nanti dikira saya cari uang, ini untuk semua untuk kepentingan publik,” katanya.[]

Berita terkait
DPR Kecewa Raffi Ahmad Langgar Protokol Kesehatan Usai Divaksin
DPR menyesalkan adanya figur publik yang melanggar protokol kesehatan pasca mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Tagar #TangkapAhokRaffi Jadi Trending Topic di Twitter
Warganet dihebohkan dengan pesta sejumlah selebriti, seperti Raffi Ahmad dan Ahok. #TangkapAhokRaffi pun jadi trending topic di Twitter.
Sherina Munaf Tegur Raffi Ahmad Keluyuran Setelah Divaksin
Sherina Munaf menegur presenter Raffi Ahmad lantaran keluyuran setelah divaksin.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.