Jakarta - Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab belum mendapatkan surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya terkait acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang diduga melanggar protokol kesehatan.
"Belum ada (surat pemanggilan terhadap Habib Rizieq)," ujar Aziz yang juga selaku Pengacara dari FPI kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 18 November 2020.
Sementara tadi berkoordinasi dengan penyidik berangsur-berangsur akan ada surat lain
Kendati begitu, Aziz menyampaikan bahwa secara bergantian penyidik akan memanggil pihaknya secara berangsur-angsur. Namun, ia tidak menyebutkan siapa yang selanjutnya akan dipanggil
"Sementara tadi berkoordinasi dengan penyidik berangsur-berangsur akan ada surat lain," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memanggil Ketua panitia acara pernikahan nikah putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi, Haris Ubaidillah. Aziz menegaskan, pemanggilan Haris dalam rangka klarifikasi, bukan pemeriksaan.
"Saya jelaskan kalau ini klarifikasi, bukan pemeriksaan. Sementara tadi kita koordinasi dengan penyidik, sementara baru Ustaz Haris sebagai Ketua Panitia acara Maulid malam ahad yang lalu dan juga sekaligus acara akad nikah. Bukan resepsi pernikahannya," kata dia.
Selain Haris, dalam kasus ini polisi turut memeriksa sembilan orang lainnya terkait kerumunan massa yang terjadi di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.
Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Camat Tanah Abang, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Satpol PP serta Bhabinkamtibmas.
- Baca juga: Rizieq Shihab Dikasuskan, FPI Minta Gibran Terima Hal Setimpal
- Baca juga: Senggol Banser - Gibran, FPI Ungkap Syarat Agar Rizieq Taat Hukum
Pemprov DKI juga telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq. Pihak Rizieq pun mengklaim telah membayar lunas sanksi denda tersebut. []