Pengacara Djoktjan, Anita Kolopaking Kena Pasal Berlapis

Polisi menetapkan Anita D Kolopaking, selaku pengacara Djoko Tjandra sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis.
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. (Foto: baniarbitraseindonesia.org)

Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono telah menetapkan Anita D Kolopaking sebagai tersangka. Pengacara Djoko Soegiarto Tjandra (JST) tersebut bakal dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal surat palsu dan pasal 223 KUHP soal meloloskan orang yang ditahan atas keputusan ketetapan hakim.

"Pasal yang diterapkan Pasal 263 ayat 2 KUHP dan juga kita kenakan pasal 223 KUHP. Ini pasal yang dipersangkakan," Kata Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Kamis, 30 Juli 2020.

Sesuai SOP kita punya gelar perkara yang kesimpulannya menaikkan status Anita D Kolopaking sebagai tersangka.

Argo mengatakan, penyidik dalam kasus ini sudah memeriksa 23 saksi, yang terbagi atas 20 saksi di Jakarta dan tiga (3) saksi di Pontianak, Kalimantan Barat. 

Baca juga: Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Dicekal

Dalam menetapkan status tersangka kepada Anita D Kolopaking, kepolisian memiliki barang bukti berupa surat-surat jalan, surat pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

"Yang semuanya adalah atas nama JST dan atas nama ADK, dan ada surat dari Kejaksaan Agung kepada Bareskrim terkait status hukum dari Djoko Tjandra. Kemudian Senin, 27 juli 2020, penyidik melakukan gelar perkara karena ada barang bukti, bukti petunjuk, saksi. Sesuai SOP kita punya gelar perkara yang kesimpulannya menaikkan status Anita D Kolopaking sebagai tersangka," ucapnya. 

Baca juga: Tangkap Djoko Tjandra, Kabareskrim: Jawab Keraguan Publik

Sebelumnya, pengacara buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dicekal ke luar negeri setelah Polri melayangkan surat permohonan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta.

"Perihalnya adalah permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2020.

Argo mengatakan surat pencekalan sudah dikirimkan sejak Rabu, 22 Juli 2020. Pencegahan bepergian ke lyar negeri itu dalam rangka pendalaman kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat jalan yang digunakan buronan Djoko Tjandra.

"Jadi sudah kita kirimkan pencegahan ke luar negeri tersebut sementara selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 22 Juli. Sudah kita kirimkan ke Imigrasi," kata Argo. []

Berita terkait
Polisi Benarkan Penangkapan Djoko Tjandra
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan penangkapan Djoko Tjandra. Buronan cessie Bank Bali itu dipulangkan dari Malaysia.
Kritik ICW ke BIN Soal Djoko Tjandra Patut Dicurigai
Stanislaus Riyanta mengatakan kritikan ICW kepada Kepala BIN Budi Gunawan patutu dicurigai. Dia menilai ada agenda lain dibalik kritikan tersebut.
Berkas PK Djoko Tjandra Cacat, Tak Boleh Dikirim ke MK
Berkas perkara peninjauan kembali (PK) buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra tak perlu dikirim ke Mahkamah Konstitusi karena cacat surat kuasa.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara