Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Dicekal

Polri kirim surat permohonan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta untuk mencekal Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. (Foto: baniarbitraseindonesia.org)

Jakarta - Pengacara buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dicekal ke luar negeri setelah Polri melayangkan surat permohonan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta.

"Perihalnya adalah permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2020.

Jadi sudah kita kirimkan pencegahan ke luar negeri tersebut sementara selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 22 Juli.

Baca juga: Profil Anita Kolopaking, Advokat Pembela Djoko Tjandra

Argo mengatakan, surat pencekalan sudah dikirimkan sejak Rabu, 22 Juli 2020. Pencegahan bepergian ke lyar negeri itu dalam rangka pendalaman kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat jalan yang digunakan buronan Djoko Tjandra.

"Jadi sudah kita kirimkan pencegahan ke luar negeri tersebut sementara selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 22 Juli. Sudah kita kirimkan ke Imigrasi," kata Argo.

Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa Anita Kolopaking pada Kamis 23 Juli 2020 atas kasus surat jalan yang diterbitkan oleh mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Sementara Prasetijo Utomo sendiri sudah dicopot untuk proses pemeriksaan.

Pemeriksaan itu merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang telah dilakukan pada Selasa, 21 Juli 2020 dan Rabu, 22 Juli 2020. Argo mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Anita belum selesai sehingga dilanjutkan pada hari ini. 

"Hari ini masih dilanjutkan," tutur Argo, Kamis 23 Juli 2020.

Tidak hanya itu, polisi juga memeriksa pengacara Djoko Tjandra lainnya, yakni Andi Putra Kusuma, dalam kasus yang sama.

"Kemarin juga kita memeriksa pengacaranya, tapi belum selesai," tutur Argo Yuwono di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu 22 Juli 2020.

Baca juga: Jadi Tumbal Djoko Tjandra, Prasetijo Segera Disidang

Argo menyebut selain pengacara Djoko Tjandra, penyidik juga mengambil keterangan dari Kepala tata usaha dan urusan dalam (Kataud) Bareskrim Polri terkait bagaimana proses keluarnya surat jalan tersebut.

"Dan ada pemeriksaan lanjutan pengacara tadi (hari ini)," ujar Argo. []



Berita terkait
Bertemu Kejari Jaksel, Advokat Djoktjan Akan Diperiksa
Kejaksaan Agung akan memeriksa advokat Djoko Tjandra, Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kejari Jakarta Selatan, Nanang Supriatna.
Profil Djoko Tjandra, Buron Kasus Bank Bali
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan jajaran untuk tangkap Djoko Sugiarto Tjandra yang telah buron bertahun-tahun.
Profil Napoleon Bonaparte, Gegara Djoko Tjandra
Siapa Napoleon Bonaparte yang dicopot dari jabatannya karena terlibat dalam pelarian buron kasus Bank Bali, Djoko Tjandra?
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.