Pengacara Bantah Isu Mistis Anak Gugat Ibu di Tarutung

Ranto Sibarani membantah ada upaya mistis dilakukan klienya kepada tiga saudaranya yang melakukan gugatan kepada ibu kandung mereka.
Kuasa Hukum Ranto Sibarani SH bersama Marimsyah Siahaan, 75 tahun dan Ridwan S Panjaitan, 44 tahun, saat di PN Tarutung, Tapanuli Utara. (Foto: Tagar/Jumpa Manullang)

Tarutung - Kantor Hukum Ranto Sibarani SH dan rekan selaku kuasa hukum Marimsyah Siahaan, 75 tahun dan Ridwan S Panjaitan, 44 tahun, membantah ada upaya mistis dilakukan klienya atas nama Ridwan Panjaitan kepada tiga saudaranya yang melakukan gugatan kepada ibu kandung mereka.

Sebelumnya saat diwawancara Tagar, Evi boru Simanungkalit yang merupakan istri Bottor Panjaitan menyebut, ada upaya mistis dilakukan adik iparnya bernama Ridwan Panjaitan kepada mereka bertiga selaku penggugat.

Bantahan itu dilayangkan kantor hukum Ranto Sibarani SH pada Kamis, 10 September 2020. Berikut isi bantahan selengkapnya:

1. Bahwa ada satu hal yang keliru dan bersifat pembodohan kepada publik jika menghubungkan isu mistis dibalik gugatan yang diajukan oleh ketiga anak kandung Ibu Mariamsyah.

Bahwa dari gugatan jelas terlihat tuntutan ketiga anak kandung Ibu Mariamsyah adalah meminta pembagian hasil penjualan sebidang tanah dan bangunan seluas lebih kurang 87,25 m2 (delapan puluh tujuh koma dua puluh lima meter persegi) yang terletak di Jl. Tuasan, Kel. Sidorejo Hilir, Kec. Medan Tembung, Kota Medan.

Menghubungkan isu mistis dengan gugatan tersebut hanya membuktikan tidak tercerahkannya orang yang berpendapat demikian, dan menunjukkan bahwa yang bersangkutan masih dalam tahap kesadaran mitos meminjam istilah Paulo Freire. Adalah suatu hal konyol masih percaya mistis dalam era kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan saat ini.

Bahwa dengan ini kami tegaskan tidak benar klien kami Ridwan S Panjaitan melakukan hal mistis sebagaimana yang dituduhkan.

2. Bahwa tidak benar klien kami Ridwan S Panjaitan menulis nama-nama sebagaimana yang dikaitkan dengan hal mistis tersebut.

3. Bahwa tidak benar dan tidak ada bukti bahwa klien kami Ridwan S Panjaitan mengakui tulisan tersebut adalah tulisan tanganya.

4. Bahwa klien kami Ibu Mariamsyah Siahaan sangat akur dan bahagia kehidupannya bersama suaminya semasa hidupnya, bahkan keduanya menikmati liburan ke beberapa negara sebagai tanda berbahagia. Sehingga suatu hal yang sangat mengada-ada apabila ada yang menuduh kehidupan pasangan tersebut tidak akur.

Jika kedua orangtuanya tidak akur bagaimana mungkin semua anak-anaknya dibesarkan dengan baik tanpa kekurangan apapun dan semua anak-anaknya mendapatkan pendidikan yang baik.

Karena kehidupan yang akur dan bahagia, Ibu Mariamsyah dan suaminya bahkan dapat memiliki harta yang berkecukupan, yang ironisnya saat ini malah dituntut untuk dibagi oleh anak-anaknya yang menuduh orang tuanya sendiri tidak akur.

5. Bahwa tidak benar penjualan rumah tersebut dilakukan oleh Ibu Mariamsyah Siahaan tanpa seengetahuan anak-anaknya.

Karena seluruh para penggugat telah menandatangani Surat Kuasa Menjual No. 48 tetanggal 30 Desember 2017 yang dibuat di hadapan notaris Pantun Panggabean SH di Dolok Sanggul.

Oleh karena itu sangat mengada-ada apabila gugatan anak kandungnya tersebut dituduh tanpa sepengetahuan anak-anaknya.

Anehnya, ketiga anak kandungya tersebut keberatan terhadap jual beli tanah dan bangunan, namun dalam tuntutanya malah meminta bagian dari hasil jual beli tersebut.

6. Bahwa mediasi gagal bukan karena ditolak oleh Evi boru Simanungkalit, karena Evi boru Simanungkalit tidak merupakan para pihak dalam proses gugatan dan proses mediasi tersebut.

Namun mediasi gagal karena Ibu Mariamsyah Siahaan tidak memenuhi permintaan ketiga anak kandungnya terkait uang hasil pembagian harta yang dikumpulkanya dengan mendiang suaminya.

Untuk kepentingan hukum dan nama baik klien kami, kami meminta kepada saudara untuk dapat memuat Hak Jawab atas nama klien kami tersebut pada halaman yang sama dengan berita tersebut di media online Tagar.id.

Hak Jawab ini diajukan sesuai dengan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam Pasal 1, Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 15. Atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

Berita yang dibantah oleh Kantor Hukum Rianto Sibarani SH dan rekan, tayang pada 16 Juli 2020: Isu Mistis di Balik 3 Anak Gugat Ibu di PN Tarutung

Dalam berita, sesuai keterangan Evi boru Simanungkalit yang merupakan istri Bottor Panjaitan kepada Tagar menyebut, ada upaya mistis dilakukan adik iparnya bernama Ridwan Panjaitan kepada mereka bertiga selaku penggugat.

Evi mengatakan anak mereka bernama Samuel Panjaitan pernah menemukan bukti-bukti mistis itu jauh sebelum gugatan dilayangkan ke pengadilan.

"Anak kami paling besar pernah menemukan suatu ramuan yang berhubungan dengan santet," katanya di Tarutung, Rabu, 15 Juli 2020.

Evi mengatakan, ramuan itu ditemukan anak bungsu mereka di kebun kopi temannya, dilengkapi tulisan nama mereka bersaudara yang berseberangan dengan adiknya Ridwan Panjaitan. "Dengan kuasa gelap pun mereka mau melakukan itu untuk menguasai kami," katanya.

Evi mengatakan ramuan yang ditemukan itu sesuai foto terdapat jeruk purut, kotoran, nasi lapuk, ikan busuk, rokok warna merah dan tulisan nama mereka.

"Saat itu anak saya bernama Samuel menemukan itu di kebun temannya. Pelakunya si Ridwan waktu itu. Buktinya diakui si Ridwan bahwa nama-nama kami dalam ramuan itu adalah tulisan dia," kata Evi.

"Penemuan itu terjadi antara Maret dan April 2019 lalu. Jadi semua kuasa-kuasa gelap sudah dilakukan mereka kepada kami agar bisa menguasai harta itu semua. Terbukti saat saudara (adik perempuan) kami melabrak itu kepada Ridwan, dia mengakui bahwa itu tulisannya," kata Evi.

Dugaan Evi itu diperkuat suaminya Bottor Panjaitan. Dalam bincang Tagar dengan Bottor bahwa semasa hidup mendiang ayah mereka bernama Mangandar Panjaitan ternyata tidak pernah akur dengan ibunya, Mariamsyah boru Siahaan.

"Jadi tidak pernah akur mendiang bapak kami semasa hidupnya dengan mamaku. Semua uang bapak hanya habis untuk berdukun termasuk oleh adikku si Ridwan ini adalah pardatu na utusan. Suka ke dukun. Buat itu di mediamu," ungkap Bottor.

Dia menjelaskan kembali bahwa upaya gugatan yang dia lakukan bersama dua adiknya adalah satu usaha membongkar persekongkolan mereka dengan notaris di Medan.

"Jadi dasar kami ajukan gugatan hanya untuk menguji bagaimana sebenarnya orang itu melakukan persekongkolan dengan notaris yang membuat akte jual beli lahan tanah bapak kami yang bernilai Rp 1 miliar itu," katanya.

Pasal 852 KUHPerdata

Pantauan Tagar di tengah viralnya berita anak gugat ibu kandung di PN Tarutung, seorang netizen atas akun Anthony James Sirait Thony memberikan pencerahan.

Akun Anthony James Sirait Thony menjelaskan, sebenarnya harta seorang suami yang sudah meninggal ternyata bukan utuh hanya harta warisan seorang janda atau istri yang ditinggal.

"Penjelasan itu tertulis dalam Pasal 852 KUHPerdata yang mengatakan anak dan janda atau duda adalah sebagai ahli waris golongan 1 yang memiliki hak yang sama. Jika salah satu ahli waris akan menjual harta warisan harus ada pesetujuan dari ahli waris lainnya," tulis akun Anthony James Sirait Thony mengomentari berita Tagar pada Kamis, 16 Juli 2020.

"Kecuali harta tersebut atas nama si ibu, maka si ibu berhak untuk menjualnya tanpa persetujuan anak-anak. Si ibu mungkin salah tapi kurang pas jika harus ke pengadilan. Tapi mediasi sudah gagal. Perkara bergulir di PN menang jadi arang kalah jadi abu. Btw bgmana ppat bisa membuat akta jual beli/pengalihan hak tanpa ada persetujuan ahli waris lainnya?. Jika tdk ada maka batal demi hukum. Ppat juga bisa kena. Harusnya ahli waris menggugat ppat dan pembeli. Urusan ibunya dgn pembeli masalah lain," tulisnya.

Diberitakan sebelumnya, Mariamsyah boru Siahaan, 74 tahun, pemilik Yayasan Pendidikan Trisula di Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, digugat tiga anak kandungnya di Pengadilan Negeri Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Mariamsyah digugat karena menjual satu unit rumah dan tanah di Kota Medan pada 2019. Rumah itu merupakan peninggalan suaminya sendiri, mendiang Mangandar Panjaitan.

Tiga anak Mariamsyah yang menggugat, yakni Bottor Panjaitan, Lettu Mervin W Panjaitan, dan Lasmawati Delima Panjaitan.

Sidang pertama gugatan digelar pada Rabu, 15 Juli 2020. Majelis hakim sempat melakukan upaya mediasi terhadap ibu anak itu, namun gagal.

Mariamsyah hadir bersama putra bungsunya, Ridwan Panjaitan, 44 tahun dan menantunya Murni Panggabean. Mereka didampingi kuasa hukum Ranto Sibarani.

Bottor, anak sulung Mariamsyah mengungkap alasan gugatan karena keberatan harta peninggalan dijual tanpa restu seluruh anak mendiang Mangandar Panjaitan.

Bottor mengatakan, sebelum gugatan dilayangkan ke pengadilan dia sudah mengingatkan ibunya bahwa dia akan bertahan sampai titik darah penghabisan.

"Sebelumnya ibu saya sudah saya ingatkan bahwa sekolah tidak bisa dijual, dan saya katakan di keluarga, bahwa saya akan bertahan sampai titik darah penghabisan dan saya gugat di PN Tarutung ini," kata Bottor, yang juga seorang ASN di Dinas Pertanian, Kabupaten Toba.

Bottor menyebut, dia dan dua adiknya sudah sepakat bertahan pada prinsip tidak akan memberi restu penjualan itu.

"Lho, mereka sudah menjual tanah bapak kami di Medan senilai Rp 1 miliar. Dalam hal ini siapa yang tidak keberatan. Kami lima bersaudara, saya anak paling besar bersama dua saudara tidak mengetahui sama sekali dijualnya tanah itu," katanya.

Foya-foya

Diwawancarai usai sidang di PN Tarutung, Mariamsyah mengungkap alasan dia menjual aset peninggalan mendiang suaminya, Mangandar Panjaitan.

Dia menyebut, semasa hidup suaminya sudah menerima wasiat agar menikmati hidup dengan segala harta peninggalan walaupun dengan menjual harta rumah, tanah maupun aset Yayasan Pendidikan Trisula.

"Saya punya hak semua. Saya foyakan semua seperti kata bapak kami (mendiang Mangandar). Berfoya-foyalah kau, kan banyak uang kita, kalau kurang uang pensiunmu itu, jual saja semua rumah dan tanah kita," kata Mariamsyah, menirukan ucapan almarhum suaminya.

Mariamsyah mendapat dukungan dari putra bungsunya Ridwan Panjaitan yang turut hadir saat sidang di pengadilan yang dipimpin hakim ketua Natanael Sitanggang SH didampingi dua hakim anggota, Rika Sitompul SH dan Glori Silaban SH.

Ridwan mengatakan, alasan mendasar ibunya menjual, bahkan termasuk nantinya seluruh aset yayasan peninggalan ayahnya karena tidak ada titik temu lima bersaudara dalam perubahan akte yayasan.

"Alasannya adalah sampai saat ini kami tidak ada titik temu. Akte yayasan itu tidak bisa diubah dengan alasan abang saya dua orang merupakan ASN dan TNI yang menurut undang-undang tidak diperbolehkan menerima bantuan pemerintah. Dan jika dijual pun tetap akan dibagi dengan perhitungan 50 persen untuk ibu dan sisanya untuk lima anak-anaknya, tetapi mereka tidak setuju," kata Ridwan.

Evi Simanungkalit, istri Bottor menyebut sebelumnya sudah dilakukan upaya mediasi yang diinisiasi majelis hakim PN Tarutung, namun gagal dan gugatan perdata tersebut akhirnya berlanjut.

"Mediasi kami tadi gagal dan kami tolak hingga sidang berlanjut pada 29 Juli 2020 nanti," kata Evi menanggapi Tagar. []

Berita terkait
Isu Mistis di Balik 3 Anak Gugat Ibu di PN Tarutung
Mariamsyah boru Siahaan digugat tiga anaknya ke Pengadilan Negeri Tarutung, Tapunuli Utara, karena menjual aset peninggalan mendiang suaminya.
Tangis Pecah saat PN Tarutung Bongkar Rumah Lansia
Jerit tangis pecah di tengah keluarga Utian boru Simatupang, usai rumah mereka dieksekusi PN Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Siswi SMP di Tarutung Martonun Ulos untuk Membeli HP
Siswi SMP di Taruntung Martonun Ulos mencari uang untuk membeli handphone.
0
Mensos Kobarkan Semangat Wirausaha Ribuan Ibu-ibu KPM PKH
Menteri Sosial Tri Rismaharini membakar semangat para penerima manfaat yang hadir di Pendopo Kabupaten Malang, Sabtu, 25 Juni 2022.