Pengacara Bahar Smith : Sebenarnya Kita Sudah Berdamai

Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan. Tim pengacara Bahar menjelaskan duduk perkara kasus itu.
Bahar Smith kembali menjadi tersangka. (Tagar/Antara)

Jakarta - Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan. Tim pengacara Bahar menjelaskan duduk perkara kasus itu.

Kasus itu diketahui dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada 2018. Kasus itu bergulir hingga Bahar ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar, beberapa hari lalu.

Kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.

"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi, Selasa, 27 Oktober 2020.

Sementara itu kuasa hukum Bahar membenarkan bahwa buntut dari laporan ini adalah masalah yang pernah terjadi pada 2018 silam.

"Jadi memang ada perkara dulu, sudah lama tahun 2018," ucap Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar.

Ichwan mengatakan pelapor merupakan sopir taksi aplikasi online. Menurutnya, saat itu antara pelapor dengan Bahar terlibat keributan.

Kita sudah berdamai dengan orang itu dan sudah punya bukti perdamaian dan pencabutan LP, punya bukti kompensasi pengobatan, punya video si korban yang menyatakan kita sudah damai,

"Ya terus saya nggak ngerti ada salah paham atau gimana, ada hal-hal yang dilakukan oleh Habib Bahar," kata Ichwan.

Andriansyah pun saat itu membuat laporan polisi. Kala itu, kata Ichwan, Bahar belum dikenal banyak orang.

"Waktu itu karena habib Bahar belum dikenal, Andriansyah ini langsung lapor polisi. Tahu-tahu mencuat permasalahan di Mabes Polri yang menghina Jokowi. Terus berkembanglah yang masalah si Altof sama Jabar itu (dua remaja yang dianiaya). Dicarilah lagi ini perkara yang sudah lama itu, dibuka lagi," ucapnya.

Ia juga mengatakan bawha sebenarnya antara Bahar dan Andriansyah ini sudah ada perdamaian. Bahkan dia mengaku pelapor sudah mencabut laporannya.

"Kita sudah berdamai dengan orang itu dan sudah punya bukti perdamaian dan pencabutan LP, punya bukti kompensasi pengobatan, punya video si korban yang menyatakan kita sudah damai. Ada empat bukti, semua asli nggak ada yang palsu," kata Ichwan. 

Diketahui, Bahar divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. 

Sudah menjalani hukuman, Bahar mendapatkan asimilasi sesuai dengan Peremenkum HAM nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi di tengah pandemi COVID-19.

Bahar bebas dari pada Sabtu 16 Mei 2020. Namun, baru tiga hari bebas, Bahar dijebloskan lagi ke penjara usai asimilasinya dicabut. Pencabutan asimilasi itu dilakukan lantaran acara dakwah yang dihadiri banyak orang dan dianggap melanggar PSBB. []

Baca juga: 

Berita terkait
Gugatan Asimilasi Bahar Smith Dikabulkan PTUN Bandung
PTUN Bandung mengabulkan gugatan tim kuasa hukum Habib Bahar Smith terkait surat pencabutan asimilasi.
Bahar Smith Balik ke Gunung Sindur dari Nusakambangan
Berdasarkan hasil Assessment dari PK Bapas,Bahar Smith menjalani sisa masa hukuman di Lapas Gunung Sindur, setelah sebelumnya di Nusa Kambangan.
Asimilasi Bahar Smith Dicabut, Pengacara Gugat ke PTUN
Tim pengacara Bahar Smith mengajukan gugatan terhadap Bapas Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) atas pencabutan asimilasi kliennya.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi