Penetapan TMT CPNS 2019 Diperkirakan 1 Desember 2020

BKN menyampaikan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) peserta lulus CPNS 2019 diperkirakan ditetapkan per 1 Desember 2020.
Ilustrasi CPNS 2019. (Foto: Tagar/Instagram/BKN)

Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) lakukan proses validasi data peserta yang dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2020 berdasarkan hasil verifikasi masing-masing instansi atas kelengkapan dokumen yang diunggah peserta melalui portal SSCN.

Proses validasi yang dilakukan oleh BKN atas data peserta lulus CPNS tersebut merupakan bagian dari tahapan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP). Penerbitan NIP nantinya akan ditetapkan setelah memperoleh usulan dari instansi.

BKN sendiri berharap usulan dari instansi dapat diterima pada bulan November sehingga Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 dapat ditetapkan per 1 Desember 2020.

Selain itu juga, terdapat perpanjangan jadwal pada tahap pemberkasan yang telah dijadwalkan. Semula akan berlangsung pada 6-15 November dan kemudian diperpanjang hingga 21 November 2020. Ini dilakukan untuk mengakomodir penggantian peserta yang mengundurkan diri pada seleksi CPNS 2019 yang disampaikan Instansi Pusat dan Daerah melalui surat permohonan ke BKN.

Untuk mekanisme penggantian peserta yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri akibat tidak melengkapi dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan atau meninggal duni di lakukan sesuai dengan Peranturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Mekanismenya seperti, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi melaporkan kepada BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri peserta dan PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan BKN, serta diumumkan kepada masyarakat.

Sedangkan untuk konsekuensi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS atau telah mendapatkan persetujuan NIP atau saat menjalani masa percobaan CPNS maka akan dikenakan sanksi berupa tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS di periode berikutnya.

Sanksi ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS. []

Baca juga:

Berita terkait
4 Peran BKN Cegah dan Menindak Pelanggaran Netralitas ASN
Bima Haria Wibisana sampaikan 4 peran BKN dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran netralitas ASN.
Predikat Terbaik Penerapan Sistem Merit Diraih Oleh BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapatkan nilai sangat baik pada penerapan sistem merit yang diberikan oleh KASN.
Kepala BKN Beri Pesan Kepada 57 Pejabat yang Dilantik
Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampaikan pesannya kepada 57 pejabat yang dilantik.