Penerima dan Pemberi Pungli Bisa Dikenai Pidana

Untuk pemberi suap, kata dia, dipidana lima tahun dengan denda Rp 15 juta sedangkan penerima dikenai hukuman selama tiga tahun denda Rp 15 juta.
Ilustrasi

Sungailiat,(Tagar, 4/4/2017) – Penerima dan pemberi pelaku pungutan liar dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum masing-masing, demikian dikatakan Wakil Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Darius, di Sungailiat, Selasa (4/4).

Untuk pemberi suap, kata dia, dapat dipidana lima tahun dengan denda Rp 15 juta sedangkan yang menerimanya juga dikenai hukuman selama tiga tahun denda Rp 15 juta, pemerasan dapat dipidana selama sembilan tahun.

"Memberi suap atau menjanjikan hadiah kepada PNS atau penyelenggara negara akan mendapatkan pidana minimal satu tahun maksimal lima tahun dengan denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 250 juta," katanya.

Begitu juga bagi PNS atau penyelenggara negara yang melakukan pemerasan, kata dia, dapat dikenai sanksi hukuman yang cukup berat, pidana minimal empat tahun atau maksimal 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.

"Pemberian sanksi hukuman pidana bagi pelaku tindakan ini merupakan keseriusan pemerintah dalam upaya pencegahan tindakan yang dilarang," ujar Darius. Ia mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan kegiatan sosialisasi tingkat kecamatan untuk menyampaikan larangan tindakan pungli maupun tindakan suap. (Rif/Ant)

Berita terkait
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).