Jakarta – Pemerintah telah resmi melarang operasional transportasi semua moda untuk mencegah mudik, mulai Jumat ini, 24 April 2020. Namun menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, khusus untuk penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan hari ini, Jumat untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.
“Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” kata Adita dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar.
Untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya.
Baca Juga: Kemenhub Resmi Terbitkan Peraturan Larangan Mudik
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 14441 Hijriah Covid-19.
Adita menjelaskan, untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
“Adapun setelah dilakukan evaluasi, maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan,” ucap Adita.
Permenhub nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Simak Pula: Jokowi Larang Mudik Lebaran 2020, Ini Skema Kemenhub
Adita menegaskan bahwa larangan penggunaan transportasi termasuk penerbangan untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB.[]