Penerbangan Domestik Masih Boleh Hingga Hari Ini

Pemerintah telah resmi melarang operasional transportasi termasuk penerbangan untuk mencegah mudik, dalam menekan penyebaran Covid-19.
Pesawat TNI-AU A 1316 yang membawa APD dan Masker kembali lepas landas setelah selesai mengirimkan APD dan Masker di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, Jumat, 10 April 2020. (Foto: Tagar/Ahmad Mufti)

Jakarta – Pemerintah telah resmi melarang operasional transportasi semua moda  untuk mencegah mudik, mulai Jumat ini, 24 April 2020. Namun menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, khusus untuk penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan hari ini, Jumat untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.

“Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” kata Adita dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar.

Untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya.

Baca Juga: Kemenhub Resmi Terbitkan Peraturan Larangan Mudik 

Sebelumnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 14441 Hijriah Covid-19.

Adita menjelaskan, untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

“Adapun setelah dilakukan evaluasi, maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan,” ucap Adita.

Permenhub nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Simak Pula: Jokowi Larang Mudik Lebaran 2020, Ini Skema Kemenhub 

Adita menegaskan bahwa larangan penggunaan transportasi termasuk penerbangan untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB.[]

Berita terkait
Kemenhub Resmi Terbitkan Peraturan Larangan Mudik
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan soal larangan mudik.
Kemenhub Terbitkan Aturan, Esok KRL Tetap Beroperasi
Rencana sejumlah pemerintah daerah memberhentikan operasi KRL selama PSBB menghentikan penyebaran virus corona urung dilaksanakan.
Kemenhub Gelar Rapid Test Supir Angkutan Umum
Sekitar 200 pengumudi angkutan umum akan mengikuti rapid test yang digelar Kementerian Perhubungan, Senin, 20 April 2020.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.