Penegakan Pelanggaran PSBB Kota Tangerang

Satpol PP Kota Tangerang menyita ratusan kursi dari puluhan rumah makan yang masih membandel abaikan aturan PSBB.
Petugas Satpol PP Kota Tangerang saat melakukan pencatatan terhadap pelanggar PSBB. (Foto: Pemkot Tangerang)

Tangerang - Menjalani tahap kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus melakukan penindakkan tegas bagi warga yang mengabaikan peraturan.

Titik keramaian warga di wilayah juga terus kami pantau dan kami bubarkan jika ada kerumunan warga yang di luar ketentuan PSBB.

Pemkot Tangerang melalui Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) kini telah mencatat banyaknya pelanggaran. Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo mengatakan sudah ada ratusan kursi makan yang disita dari puluhan rumah makan.

"Tindakan itu kami ambil setelah lebih dulu kami berikan peringatan lisan, kemudian tertulis dan kemudian terpaksa kami ambil tindakan tegas dengan mengamankan kursi mereka, sejauh ini ada 831 pelanggaran yang kami catat," ujar Agapito kepada Tagar, Rabu, 6 April 2020.

Tindakan tegas itu, kata dia, bisa meningkat sampai pada tahap penyegelan sementara dan pemasangan garis Satpol PP jika masih ada rumah makan yang membandel.

Ia mengatakan, jenis pelanggaran yang dilakukan beberapa rumah makan antara lain, melanggar jam operasional, tidak mengenakan masker, masih melayani makan di tempat, tidak menyediakan tempat cuci tangan dan tidak melaksanakan protokol Covid-19.

Selain itu, kata Agapito, Pemkot Tangerang terus melakukan sidak dan tindakan ke tempat-tempat keramaian seperti pasar, pusat jajanan takjil menjelang buka puasa hingga masuk ke sektor Industri.

"Titik keramaian warga di wilayah juga terus kami pantau dan kami bubarkan jika ada kerumunan warga yang di luar ketentuan PSBB," ucap Agapito.

Sebelumnya, setelah diumumkan masa perpanjangan PSBB tahap kedua, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah telah mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan PSBB yang telah disosialisasikan hingga lapisan masyarakat paling bawah yakni tingkat Rukun Tetangga (RT).

Seperti para pedagang makanan misalnya, dalam aturan yang diterapkan dalam PSBB, mereka tidak boleh menyediakan pelayanan makan di tempat, hanya diperbolehkan untuk membeli makanan lalu dibawa pulang (take away).

Selain itu, waktu berjualan juga dibatasi hanya boleh melayani pembeli hingga pukul 20.00. Jika lebih dari batas waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi oleh petugas. []

Berita terkait
Pemkot Tangerang Tindak Tegas Pelanggar PSBB
Pemkot Tangerang melakukan evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB dan menikdak tegas para pelanggar.
Pemkot Tangerang Sediakan Rumah Isolasi Covid-19
Pemkot Tangerang telah menyediakan rumah singgah isolasi khusus untuk menangani pasien Covid-19 dengan menunjuk dua puskesmas.
Pemkot Tangerang Distribusi BLT di Karang Tengah
Pemkot Tangerang salurkan bantuan tunai Covid-19 dari Pemprov Banten. Pembagian terbagi jadi lima titik penyaluran.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina