Pendukung Capres Berkelahi dan Masuk Rumah Sakit, Apakah Ditanggung BPJS?

Jika terjadi penganiayaan antar pendukung capres apakah biayanya akan ditanggung BPJS?
Ilustrasi (Foto: istimewa)

Jakarta, (Tagar 2/3/2019) - Suhu politik semakin panas mendekati hari H pemilihan presiden (Pilpres) 17 April 2019 mendatang. Tak kurang dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berharap masyarakat saling menahan diri mendekati pelaksanaan Pemilu 2019 karena eskalasi politik makin menguat dan "sumbu makin pendek" atau emosi makin cepat tersulut.

"Ini 'kan masih satu setengah bulan (menjelang Pemilu 2019), semua supaya berhati-hati, setiap harinya eskalasi makin menguat, emosi-emosi juga makin cepat tersulut, sumbu semakin pendek," kata Mahfud di sela acara Forum Desentralisasi Asimetris Indonesia (Fordais) di Yogyakarta, Kamis (28/2), mengutip Kantor Berita Antara.

Mahfud berharap perbedaan dalam pilihan politik tidak memicu permusuhan yang berujung pada kekerasan fisik maupun psikis, seperti teror, ancaman melalui telepon, serta penyebaran hoaks atau kabar bohong. 

Lantas, jika terjadi penganiayaan atau kekerasan fisik antar pendukung pasangan calon dan masuk rumah sakit apakah biayanya akan ditanggung BPJS?

Kepala Bagian Humas BPJS M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan penganiayaan akibat berkelahi  yang dilakukan antar pendukung pasangan calon tidak termasuk dalam skema JKN KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat) yang ada dalam BPJS.

Baca Juga: Video Kocak Polres Gowa Cover Lagu Sayur Kol Nyindir Hoaks Ratna Sarumpaet

"Jelas diatur dalam Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 52 poin r, penganiayaan seperti pendukung capres berkelahi tidak masuk dalam skema jaminan JKN KIS," ujar Iqbal kepada Tagar News, Jumat (1/3).

Dalam Perpres Nomor 82 tahun 2018 pasal 52 poin r disebutkan, (1) pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi (r) pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sebaiknya sesama pendukung pasangan calon harus menahan diri dan berdamai," katanya. []

Berita terkait