Pendeta di Medan Dituduh Sebarkan Aliran Sesat

Seorang pendeta di Kota Medan, Sumatera Utara, dilaporkan jemaatnya dengan tuduhan mengajarkan aliran sesat.
Pdt Dr Asaf Marpaung (tengah pakai kemeja putih) ketika selesai diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan didampingi jemaatnya dan pengurus PSI. (Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Seorang pendeta di Kota Medan, Sumatera Utara, dilaporkan jemaatnya dengan tuduhan mengajarkan aliran sesat. Pendeta itu kini ditetapkan sebagai tersangka di Kepolisian Resor Besar (Polrestabes) Medan.

Dia adalah Pendeta Dr Asaf Marpaung, pimpinan sekaligus pelayan di gereja Indonesia Revival Church (IRC). Pendeta Asaf dilaporkan Guntur Togap Hamonangan Marbun pada 2018 lalu sesuai laporan pengaduan nomor: LP/773/IV/2018.

Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Kota Medan sangat menyesalkan kriminalisasi Pendeta Asaf. BKAG menilai, melaporkan pendeta tanpa dasar yang kuat, bisa jadi preseden buruk bagi gereja.

“Ini masalah internal antara jemaat dengan pendetanya. Jangan sampai ke luar. Sebab, jika begitu nanti, setiap jemaat yang tidak senang dengan pendetanya, maka akan dilaporkan," kata Ketua BKAG Kota Medan Pendeta Dr Tulus Siahaan MTh, Kamis, 27 Februari 2020 di Medan.

Diketahui, dalam laporannya, Guntur Togap Hamonangan Marbun menuduh Pendeta Asaf menyebarkan ajaran sesat melalui warta jemaat edisi Juni 2010. 

Di sana pendeta itu menulis penjabaran ayat Alkitab dengan judul 'Jangan Biarkan Babon, Landak, dan Kalajengking Tinggal di Dalam Gereja'.

Warta jemaat itu dijadikan sebagai alat bukti untuk melaporkan Pendeta Asaf. Kasus lama ini bergulir, dia akhirnya menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan pada Februari 2020. 

Pendeta Asaf Marpaung diperiksa selama beberapa hari dan baru bisa ke luar dari kantor polisi pada Rabu 19 Februari 2020, namun tetap dengan status sebagai tersangka. Dia diwajibkan melapor secara berkala selama proses penyelidikan berjalan.

Pendeta Tulus mengaku, setelah mendapatkan informasi terkait kasus Pendeta Asaf, pihaknya pernah melakukan investigasi terhadap gereja IRC.

Ditemukan bahwa tidak ada ajaran sesat yang disebarkan gereja tersebut. Gereja ini menurut dia, menjalankan ajaran sesuai dengan Alkitab, mempercayai adanya Tritunggal, Yesus sebagai Juruselamat (Mesias), meyakini gereja dan menggunakan Alkitab terjemahan dari Lembaga Alkitab Indonesia sebagai kitab sucinya.

“Soal bagaimana itu dijalankan di gereja, itu punya aturannya tersendiri,” kata pendeta yang merupakan Bishop Gereja Methodist Merdeka Indonesia (GMMI) itu.

Kasus ini masih proses. Ada beberapa saksi yang masih harus dipanggil

Sejauh ini, menurut dia, Pendeta Asaf tidak bisa dikatakan mengajarkan aliran sesat, karena tidak ada satupun yang dia lakukan dari kriteria aliran sesat, atau menyimpang dari Alkitab. Laporan dan tuduhan itu terkesan dipaksakan untuk dibawa ke publik.

“Masalah internal biarlah itu masalah internal, kecuali pendeta melakukan zinah dalam gereja, itu baru urusan kita semua, atau pendeta menganiaya jemaat. Kalau soal khotbah pendetanya dalam gerejanya itu sifatnya internal. Kecuali pendeta ngomong itu di luar jemaatnya, kalau orang luar keberatan, itu hak orang,” ucap dia.

Kemudian, dia mengingatkan bahwa seorang pendeta memiliki kewenangan untuk menginterpretasi ayat Alkitab. 

“Tidak mungkin hanya membacakan ayat Alkitab, lalu selesai, tanpa menginterpretasi apa maksud dari ayat itu kepada umat atau jemaat,” katanya.

Gugat Pelapor

Tim kuasa hukum Pendeta Asaf, Tribrata Hutauruk dan Hasanuddin Batubara, mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya mengapresiasi kepolisian karena tidak menahan Pendeta Asaf meski status sudah tersangka.

Keduanya menyebut, akan melakukan gugatan terhadap pelapor karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya.

“Dalam waktu dekat kita akan melayangkan surat gugatan itu. Ada lima pihak yang akan kita gugat. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Hasanuddin.

PSI Dukung Pdt Asaf 

Ternyata kasus yang menimpa Pendeta Asaf mendapat perhatian dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ketua PSI Sumatera Utara Delia Ulfa mengakui partainya memberi perhatian khusus atas kasus ini.

PSI juga mendukung saksi kasus ini dari BKAG Kota Medan. “Pendeta DR Tulus Siahaan selaku saksi ahli yang diajukan pihak Pendeta Asaf Marpaung sangat baik dan netral dalam memaparkan pengajaran Kristen yang sesuai dengan Alkitab. Kita dari PSI akan mendampingi Pendeta Asaf Marpaung," kata Delia kepada Tagar.

PSI juga mengapresiasi penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan yang dinilai profesional. "Proses penangnan kasus ini kita lihat juga sangat profesional dilakukan oleh penyidik kepolisian, kita dari PSI akan terus mengawal kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Satreskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simajuntak ketika dikonfirmasi membenarkan kasus ini masih dalam proses. Pendeta Asaf sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kasus ini masih proses. Ada beberapa saksi yang masih harus dipanggil. Setelah itu berkas akan kita kirim ke jaksa, statusnya saat ini tersangka," katanya. [] 

Berita terkait
Baliho Bergambar Jokowi Bikin Warga Medan Ngeri
Warga Kota Medan merasa ngeri dengan satu reklame atau baliho ukuran besar berisi foto Jokowi-Amin.
Dzulmi Eldin Segera Diadili di PN Tipikor Medan
Kasus Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Delapan Warga di Medan Ditangkap Sehabis Pesta Sabu
Polisi di Medan menggerebek kampung narkoba. Delapan orang diamankan usai pesta sabu.
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan