Maros - Seorang terduga pelaku pencurian, berhasil dibekuk personel Polsek Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis 15 Agustus 2019. Pria yang diketahui bernama Mallang, umur 38 tahun merupakan residivis pelaku pencurian asal Kota Makassar.
"Mallang dibekuk polisi, saat tengah berada Desa Damai, Kecamatan Tanralili. Dari hasil interogasi kata dia, Mallang mengakui perbuatannya," kata Ipda Wahyudin dalam keterangannya, Jumat 16 Agustus 2019.
Menurut Wahyudin, Mallang pernah mencuri sebuah ponsel di Perumahan Regency Mandiri, Desa Lekopancing, Tanralili, pada 8 Agustus lalu. Termasuk uang tunai sebesar Rp 1 juta, turut dibawa kabur.
Saat dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian, Mallang berupaya kabur dan mengelabui petugas hingga akhirnya tembakan peringatan yang dilepaskan polisi, juga diabaikannya.
"Terpaksa kami lumpuhkan, dengan sekali tembakan di betis kanannya. Mallang selanjutnya dibawa ke Puskesmas Tanralili, untuk memperoleh perawatan," ujar Wahyudin.
Saat ini, Mallang beserta sebuah ponsel dan badik miliknya, telah digelandang ke Mapolsek Tanralili, guna proses hukum selanjutnya. []
Baca juga:
- Elpiji 3 Kg Masih Langka di Maros
- Polres Maros Bekuk Pengedar Narkoba ke Kalangan Pelajar
- Bupati Maros Pusing Hadapi Truk Tambang Galian C