Pencuri 27 Motor Ditembak Polisi Cirebon Kota

Saat akan ditangkap, IS, pencuri 27 motor, melakukan perlawanan sehingga polisi menembak kaki kanannya
Polres Cirebon Kota (Foto: Tagar/Dok)

Cirebon - Tim Khusus (Timsus) Polres Cirebon Kota, Selasa, 25 Februari 2020 menangkap IS, 24 tahun, pria asal Blok Pondok, Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pelaku pencurian 27 unit sepeda motor.

Penangkapan IS bermula dari laporan Den Jaya,50 tahun, warga Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo nomor 85-41 RT 04/ RW 03, Kelurahan Kesambi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy, nopol E 2793 BS.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku pencurian sepeda motor milik Den Jaya itu.

"Alhamdulilah pelaku berinisial IS berhasil ditangkap pada pada hari Selasa, 25 Februari 2020 sekitar Jam 00.00 WIB," kata Kasubag Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja, Jumat, 28 Februari 2020.

IS ditangkap di rumahnya di Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Saat akan ditangkap, IS melakukan perlawanan sehingga polisi menembak kaki kanannya. "Dikarenakan pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas maka anggota terpaksa menembak kakinya," kata Ngatidja.

cirebon2IS, pelaku pencurian 27 unit sepeda motor di wilayah kota dan kabupaten Cirebon. (Foto: Tagar/Humas Polres Cirebon Kota).

Dari hasil pemeriksaan, IS telah melakukan pencurian 27 unit sepeda motor di 27 lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. "Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka ini sudah melakukan pencurian sepeda motor sejak tahun 2017 sebanyak 27 unit di 27 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah kabupaten dan kota Cirebon," ungkap Ngatidja

Sepeda motor hasil curian itu dijual oleh IS kepada beberapa orang penadah yang kini sedang dalam penyelidikan polisi dengan harga bervariatif. "Sepeda motor hasil curian oleh tersangka dijual ke beberapa orang penadah dengan harga berbeda-beda mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 3 juta. Dan tersangka mengaku uang hasil penjual sepeda motor curian itu dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," sebut Ngatidja.

Bersama IS, polisi menahan barang bukti 1 buah kunci leter T, 1 lembar STNK sepeda motor merek Honda Scoopy, Nopol: E 2793 BS.

IS akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. []

Berita terkait
Polresta Cirebon Gagalkan Penyeludupan Sabu-sabu
Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan polisi terhadap pembelian sandal di Malaysia yang dilakukan MT secara online.
Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras dan Narkoba
Ribuan liter miras dan narkoba di Cirebon dimusnahkan jelang Natal dan Tahun Baru