Pencabutan Paspor Veronica Koman Upaya Menabrak Hukum

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menyebut rencana pencabutan paspor milik aktivis HAM Veronica Koman menabrak hukum.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menyebut rencana pencabutan paspor milik aktivis HAM Veronica Koman oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) merupakan tindakan menabrak hukum. Ia mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Kapolda Jatim jika rencana itu benar-benar dilakukan.

"Upaya itu merupakan upaya menabrak hukum dan Polri sebagai aparat penegak hukum tidak boleh melakukan tindakan itu, karena tidak proporsional, tidak profesional, dan membuat Polri juga tidak bisa dipercaya," kata Usman ditemui Tagar di Gedung PBNU Jl. Kramat Raya 164 Jakarta Pusat, Senin, 9 September 2019.

"Kami meminta Komnas HAM untuk memanggil Kapolda Jawa Timur apabila terus melanjutkan upaya untuk mencabut paspor Veronica Koman," kata dia.

Pernyataan itu salah secara hukum dan pernyataan itu harus segera dicabut.

Usman mengatakan, pihaknya telah meminta kepada Komnas HAM untuk mendesak Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan untuk mencabut pernyataan. Lantaran menurutnya, pernyataan tersebut amatlah fatal secara hukum.

"Hari ini kita sudah melaporkan ke Komnas HAM, Kapolda Jawa Timur yang mengatakan akan mencabut paspor Veronica. Pernyataan itu salah secara hukum dan harus segera dicabut," kata

"Komnas HAM juga harus menegur Kapolda Jawa Timur, karena pernyataan itu fatal secara hukum. Kalau (penyataan) dicabut tentu tidak perlu lagi (dilakukan pemanggilan), tetapi kalau masih belum dicabut saya kira Komnas HAM harus segera mengambil langkah," kata Usman.

Baca juga: Kapolda Jatim: Veronica Koman Tetap Akan Saya Tangkap

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, menegaskan kepolisian akan terus melakukan proses hukum terhadap Veronica Koman, meski saat ini diketahui yang bersangkutan tengah berada di luar negeri.

Selain melayangkan surat pemanggilan ke dua alamat Veronica di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, Polda Jatim juga sudah mengirimkan surat bantuan pencekalan dan bahkan pencabutan paspor Veronica Koman Leo ke Dirjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Tim kami juga sudah bekerja sama dengan Divhubinter melayangkan surat bantuan konfirmasi terhadap tersangka di salah satu negara tersebut," kata Luki saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Sabtu, 6 September 2019. []


Berita terkait
Advokat Papua Veronica Koman Kebal Hukum
Veronika Koman tidak dapat ditindak pidana maupun perdata apabila sedang menjalankan provesinya sebagai advokat Papua. Seperti apa langkah Polisi?
Veronica Koman Mendapat Pembelaan dari Komnas HAM
Setelah Amnesty Internasional Indonesia, giliran Komnas HAM memberikan pembelaan kepada Veronica Koman yang harusnya dilindungi melebihi negara.
Veronica Koman Tersangka, Aktivis HAM Terancam
Penetapan Veronica Koman sebagai tersangka oleh kepolisian menjadi ancaman bagi aktivis HAM lain.
0
Anak Idap Lumpuh Otak, Sang Ibu Perjuangkan Ganja Medis Legal di CFD
Seorang Ibu Viral setelah melakukan aksinya dalam berjuang melegalkan Ganja Medis di Indonesia demi anaknya yang mengidap lumpuh otak.