Penangkapan Jafar Shodiq Hina Ma'ruf Dinilai Janggal

Pakar hukum menilai janggal langkah kepolisian menangkap Jafar Shodiq. Jafar ditangkap diduga menghina Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin.
Jafar Shodiq bin Sholeh Alattas, penceramah tersangka penghina Wakil Presiden (Wapres) Ma\\'ruf Amin. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) sekaligus pakar hukum Muhammad Fauzan menilai janggal langkah kepolisian menangkap Jafar Shodiq bin Sholeh Alattas. Jafar ditangkap diduga menghina Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.

Untuk kasus itu (Jafar) mesti ada pengaduan dari masyarakat.

"Menurut saya tidak tepat. Kecuali kalau mengamankan ustaz untuk menghindari ada pihak lain yang tidak setuju atas ucapannya main hakim sendiri," kata Fauzan kepada Tagar pada Jumat, 6 Desember 2019.

Fauzan menyebut, dalam kasus semacam ini harus ada pengaduan terlebih dahulu dari masyarakat untuk kemudian dilakukan proses hukum. "Untuk kasus itu (Jafar) mesti ada pengaduan dari masyarakat," ujarnya.

Polisi diketahui menangkap Jafar Shodiq setelah diduga menghina Wapres Ma'ruf dengan sebutan 'babi' tanpa didasari laporan masyarakat atau Laporan model A.

Laporan model A tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Laporan model ini diketahui laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Fungsinya untuk menjaga ketertiban umum.

Jafar ditangkap di kediamannya di Depok oleh kepolisian pada Rabu dini hari 4 Desember 2019. Dia kemudian diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Pendakwah itu ditangkap setelah diduga melakukan penghinaan dengan menyebut Wapres Ma'ruf 'babi' dalam isi ceramahnya yang direkam kemudian diunggah di channel YouTube Chanel Habib Ja'far Shodiq Bin Sholeh Alattas pada Sabtu 30 November 2019.

Dalam video yang viral di media sosial itu, Jafar awalnya menceritakan riwayat Nabi Musa AS versi Islam. Dia menuturkan ada murid Nabi Musa AS yang mengenyam ilmu agama tetapi digunakan untuk urusan duniawi. Allah SWT, kata Jafar, lantas menjadikan sang murid menjadi babi.

Sembari bertanya kepada para jemaahnya, ceramah Jafar kemudian menyenggol ustaz-ustaz yang menerima bayaran di zaman sekarang. Dia

"Maka kalau ada zaman ustaz-ustaz sekarang andai kata ada ustaz-ustaz bayaran, ada ustaz-ustaz target yang di zaman Nabi Muhammad SAW, hidup di zaman Nabi Musa AS sudah berubah menjadi seekor babi," ujar Jafar.

"Berarti ustaz-ustaz bayaran apa? (Jamaah menjawab: babi). Apa? (babi). Apa? (babi). Saya tanya Ma'ruf Amin babi bukan? (Jamaah menjawab: babi). Babi bukan? (babi)," tutur Jafar. (Rahmat Fathan)

Berita terkait
Erick Thohir Babat Pegawai BUMN Radikal
Menteri BUMN Erick Thohir akan membabat pegawai di lingkungannya yang terpapar paham radikal. Ia melakukan langkah sesuai perintah Mahfud MD.
Penghinaan Terhadap Presiden, PKS: Ente Malu Dong
Politikus PKS Jazuli Juwaini menilai ada beban moral yang ditanggung Presiden Jokowi apabila melaporkan Rocky Gerung soal ketidakpahaman Pancasila.
PPP Heran Draft KUHP Pasal Penghinaan Presiden Ada Sejak SBY, Kenapa Ribut Sekarang?
Draft KUHP sudah siap, sudah ada sebelum Jokowi jadi Presiden. Kan periode lalu (periode DPR lalu), rancangan KUHP itu sudah dibahas di DPR, cuma belum selesai.