Penanggulangan HIV/AIDS di Sumut Abaikan Penularan yang Potensial

KPAD Sumut abaikan faktor-faktor risiko penularan HIV/AIDS yang potensial sehingga epidemi HIV/AIDS di Sumut bak ‘bom waktu’ ledakan AIDS
Ilustrasi: Nyala lilin pada Hari AIDS Sedunia 1 Desember 2013 yang diselenggarakan oleh The LGBTQ Center of Long Beach di Long Beach, California, AS (Foto: dailynews.com)

Oleh: Syaiful W. Harahap*

21 Ribu Warga Sumut Kena HIV/AIDS, Muncul Usul Wajib Tes Sebelum Nikah” Ini judul berita di sebuah mediaonline Ibu Kota, 6 Juli 2021.

Berdasarkan laporan Ditjen P2P, Kemenkes RI, tanggal 25 Mei 2021, sampai 31 Maret 2021 jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS di Sumatera Utara (Sumut) sebanyak 26.524 yang terdiri atas 22.025 HIV dan 4.499 AIDS. Jumlah ini menempatkan Sumut di peringkat ke-7 secara nasional berdasarkan jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS.

Sedangkan jumlah kasus HIV/AIDS yang dilaporkan pada periode Januari – Maret 2021 sebanyak 695 yang terdiri atas 479 HIV dan 216 AIDS. Dengan jumlah ini Sumut ada di peringkat 5 berdasarkan jumlah kasus yang dilaporkan Januari – Maret 2021 secara nasional.

Dalam berita tidak ada penjelasan tentang jumlah kasus penularan HIV/AIDS melalui suami ke istri dalam ikatan pernikahan, tapi Ketua KPAD Sumut, Ikrimah Hamidy, mengatakan pihaknya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Sumut. Salah satu isi dari Ranperda itu mewajibkan calon pengantin untuk menjalani tes HIV/AIDS (yang benar tes HIV-pen.).

1. Masa Berlaku Hasil Tes HIV

Disebutkan oleh Ikrimah, "Kita di sini menyusun beberapa hal dalam Ranperda. Targetnya beberapa titik tekannya itu, ada pencegahan dini melalui tes HIV/AIDS bagi calon pengantin."

Pertanyaan yang sangat mendasar adalah apakah ada jaminan kalau calon suami dan istri HIV-negatif akan terus negatif selama mereka hidup dalam ikatan pernikahan?

Tidak ada!

Soalnya, hasil tes HIV hanya berlaku sampai ketika tes HIV dilakukan. Misalnya, tes HIV dilakukan tanggal 2 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB, maka hasil tes HIV-negatif hanya berlaku sampai tanggal 2 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB.

Setelah tanggal 2 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB bisa saja salah seorang dari calon pasangan suami istri itu melakukan perilaku berisiko tertular HIV, yaitu:

-Melakukan hubungan seksual, di dalam dan di luar nikah, dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom dengan pasangan yang berganti-ganti karena ada kemungkinan salah satu dari pasangan tersebut mengidap HIV/AIDS, atau

-Melakukan hubungan seksual dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom dengan pasangan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK) karena ada kemungkinan PSK tersebut mengidap HIV/AIDS karena perilaku seksual PSK adalah perilaku yang berisiko tinggi tertular HIV/AIDS.

Yang perlu diingat adalah PSK dikenal ada dua tipe, yaitu:

(a). PSK langsung adalah PSK yang kasat mata yaitu PSK yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran atau di jalanan.

(b). PSK tidak langsung adalah PSK yang tidak kasat mata yaitu PSK yang menyaru sebagai cewek pemijat, cewek kafe, cewek pub, cewek disko, anak sekolah, ayam kampus, cewek gratifikasi seks (sebagai imbalan untuk rekan bisnis atau pemegang kekuasaan), PSK high class, cewek online, PSK online, dan lain-lain.

2. Tes HIV Bukan Vaksin

Di bagian lain Ikrimah mengatakan: "Tujuannya agar jangan sampai yang orang sudah terpapar HIV/AIDS itu menikah tanpa didahului tes, memaparkan kepada pasangannya. Sudah pernah kejadian soalnya, laki-laki positif, nikah, beberapa tahun kemudian istrinya positif, anaknya lahir juga positif. Ini yang kita antisipasi."

Baca juga: Program Penanggulangan HIV/AIDS Sumatera Utara Tak Membumi

Lagi pula kalau dibawa ke realitas sosial: berapa orang yang menikah setiap hari dan berapa orang laki-laki dan perempuan yang melakukan perilaku berisiko dalam waktu 24 jam.

kegiatan laki-laki dan perempuanTabel: Perbandingan jumlah warga yang menikah dan melakukan perilaku seksual berisiko tertular HIV/AIDS (Foto: Tagar/Syaiful W. Harahap)

Lagi pula Ikrimah menepis fakta lain yaitu suami yang tertular HIV/AIDS dalam rentang pernikahan biar pun ketika menikah status HIV-nya negarif sehingga menularkan HIV/AIDS ke istrinya.

tes hiv sebelum menikah bukan vaksinGambar: Risiko tertular HIV/AIDS setelah melakukan tes HIV sebelum menikah (Foto: Tagar/Syaiful W. Harahap)

Tes HIV bukan vaksin sehingga biar pun satu pasangan HIV-negatif ketika menikah bisa saja suami tertular HIV/AIDS jika perilaku seksualnya berisiko tertular HIV/AIDS. Perilaku seksual berisiko juga bisa terjadi di dalam ikatan pernikahan jika dilakukan dengan pasangan yang berganti-ganti karena ada kemungkinan mereka juga punya pasangan seks yang lain sebelum menikah.

3. Umbar Mimpi Penanggulangan HIV/AIDS

Langkah KPAD Sumut ini jelas tidak komprehensif dalam penanggulangan epidemi HIV/AIDS karena mengabaikan perilaku seksual yang potensial sebagai faktor risiko penularan HIV/AIDS yaitu:

(1). Laki-laki dewasa heteroseksual (secara seksual tertarik dengan lawan jenis) yang melakukan hubungan seksual tanpa memakai kondom, di dalam nikah, dengan perempuan yang berganti-ganti karena bisa saja salah satu dari perempuan tersebut mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko terjadi penularan HIV/AIDS;

(2). Perempuan dewasa heteroseksual (secara seksual tertarik dengan lawan jenis) yang melakukan hubungan seksual tanpa memakai kondom, di dalam nikah, dengan laki-laki yang berganti-ganti karena bisa saja salah satu dari laki-laki tersebut mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko terjadi penularan HIV/AIDS;

(3). Laki-laki dewasa heteroseksual (secara seksual tertarik dengan lawan jenis) yang melakukan hubungan seksual tanpa memakai kondom, di luar nikah, dengan perempuan yang berganti-ganti (seperti perselingkuhan, perzinaan, dan lain-lain) karena bisa saja salah satu dari perempuan tersebut mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko terjadi penularan HIV/AIDS;

(4). Perempuan dewasa heteroseksual (secara seksual tertarik dengan lawan jenis) yang melakukan hubungan seksual dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom, di luar nikah, dengan laki-laki yang berganti-ganti (seperti perselingkuhan, perzinaan, dll.) karena bisa saja salah satu dari laki-laki tersebut mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko terjadi penularan HIV/AIDS;

(5). Perempuan dewasa heteroseksual (secara seksual tertarik dengan lawan jenis) yang melakukan hubungan seksual dengan gigolo, dengan kondisi gigilo tidak memakai kondom, karena bisa saja gigolo itu mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko terjadi penularan HIV/AIDS;

(6). Laki-laki dewasa heteroseksual (secara seksual tertarik dengan lawan jenis) yang melakukan hubungan seksual tanpa memakai kondom dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK), karena bisa saja salah satu dari PSK tersebut mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko terjadi penularan HIV/AIDS.

Yang jadi persoalan besar adalah poin 1, 2, 3, 4 dan 5 ada di ranah privat (pribadi) sehingga tidak bisa dilakukan intervensi karena transaksi seks dilakukan di sembarang tempat dan sembarang waktu dengan modus melalui media sosial.

Baca juga: Lokalisasi Pelacuran dari Jalanan ke Media Sosial

Yang bisa dilakukan intervensi adalah poin 6 dengan syarat praktek PSK dilokalisir, tapi sejak reformasi semua lokasi dan lokalisasi pelacuran ditutup sehingga praktek PSK terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu.

KPAD Sumut hanya mengumbar mimpi bisa menanggulangi HIV/AIDS dengan hanya mengandalkan tes HIV sebelum menikah. []

*Syaiful W. Harahap, redaktur tagar.id

Berita terkait
Pandemi Covid-19 Tenggelamkan Isu Epidemi HIV/AIDS Indonesia
Sepanjang tahun 2020 yang juga merupakan tahun dengan pandemi Covid-19 terdeteksi 50.626 kasus HIV/AIDS baru
Program Penanggulangan HIV/AIDS Sumatera Utara Tak Membumi
KPAD Sumut mengusulkan agar calon pengantin melakukan tes HIV sebelum menikah sebagai upaya penanggulangan HIV/AIDS
16 Kabupaten dan Kota Tidak Pernah Melaporkan Kasus HIV/AIDS
Dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia ada 16 kabupaten dan kota yang tidak pernah melaporkan kasus HIV/AIDS
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.