Jakarta - Permohonan penangguhan atas penahanan Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian ditolak pihak kepolisian. Dengan demikian, pendakwah yang viral di media sosial itu harus tetap mendekam di balik jeruji besi.
"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa, 29 Desember 2020.
Sehari sebelumnya, Senin, 28 Desember 2020, Iqlima Ayu, istri Ustaz Maaher At-Thuwailibi, menyambangi Kantor Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya yang ditahan polisi karena kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.
Dia berharap Maaher dapat dibebaskan setelah pihaknya menjaminkan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Upaya pengajuan penangguhan penahanan juga dilakukan oleh sembilan kiai, yakni Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis dan Gus Mustain.
Diberitakan Tagar sebelumnya, Soni Eranata ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 Desember 2020 pagi atau sekitar pukul 04.00 WIB.
Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi yang bertujuan untuk individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu melalui ras, agama, ras, dan suku (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada 27 November 2020 lalu, Waluyo Wasis Nugroho melaporkan Maheer. Sebelumnya juga, Husin Shahab melaporkan tuduhan Maaher ke Bareskrim Polri pada 16 November dengan alasan menghina Habib Luthfi bin Ali Bin Yahya.[]