Penangguhan Penahanan 3 Mahasiswa Malang Disetujui

Sebelumnya 3 mahasiswa tersebut ditangkap Polresta Malang karena melakukan aksi vandalisme dan diduga sebagai kelompok Anarko Sindikalis Indonesia.
Tiga mahasiswa Malang dibebaskan setelah penangguhan penahanan disetujui Polresta Malang. (Foto: Aktivis Kamisan/Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang - Upaya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang mengajukan permohonan penangguhan tahanan tiga mahasiswa Malang akhirnya dikabulkan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Malang. Ketiganya yakni, MAA 20 tahun, SRA 20 tahun dan AFF 22 tahun sebelumnya diduga sebagai kelompok Anarko Sindikalis.

Ketua LBH Surabaya Pos Malang Lukman Hakim menyampaikan diterimanya penangguhan penahanan terhadap ketiganya merupakan kabar baik bagi. Walaupun pada prinsipnya penangguhan penahanan ini tidak menghapus terkait status hukumnya.

Kalau enggak salah antara Sabtu dan Minggu. Tapi, waktu itu kan libur.

"Kasusnya tetap berlanjut, karena penangguhan penahanan ini kan hanya pemindahan dari (tahanan) Polres ke rumahnya dengan wajib lapor itu," kata dia dalam keterangan resminya kepada Tagar, Rabu, 20 Mei 2020.

Dijelaskan Lukman, permohonan penangguhan tahanan kepada ketiganya di Polresta Malang ini memang memakan waktu cukup lama. Hal itu karena, tim kuasa hukumnya diminta melengkapi beberapa hal untuk menjadi alasan logis kepada kepolisian dapat mengabulkannya.

"Kalau enggak salah antara Sabtu dan Minggu. Tapi, waktu itu kan libur. Jadi, terkait pemberian mereka kepada orang tuanya tidak bisa hari itu," ujarnya.

"Baru pada Senin sore kemarin itu dari kepolisian meminta dari pihak orang tua sebagai penjamin menjemput anak-anaknya," tuturnya.

Karena proses hukum terkait tuduhan Anarko ini masih terus berjalan. Dia menyampaikan ketiganya sewaktu-waktu masih akan menjalani panggilan lagi untuk dimintai keterangan oleh kepolisian perihal kasusnya tersebut.

"Kasusnya kan masih lanjut. Jadi, nantinya ada beberapa panggilan kepada mereka untuk dimintai keterangan perihal kasusnya," ujarnya.

Oleh karena itu, Lukman menyampaikan LBH Surabaya Pos Malang akan terus melakukan pendampingan hukum. Terutama mengumpulkan beberapa bukti seumpama kasusnya mereka tersebut dianggap P21 atau lengkap oleh kepolisian dan dilimpahkan kepada kejaksaan.

"Makanya, kita sudah siap dengan beberapa hal pembuktian yang harus kita gunakan. Selebihnya kita ada di sana dulu," kata dia.

Meski begitu, dia berharap kasus ketiga mahasiswa yang juga aktivis Kamisan Malang ini tidak ada bukti lebih untuk menguatkan lagi dan mencukupi tuduhannya. Sehingga, kasusnya menjadi SP3 dan selesai hanya di proses kepolisian. Tanpa harus dilimpahkan ke kejaksaan.

"Tapi kita kan belum tahu juga., karena kita tidak bisa mendapatkan info tidak lebih banyak dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang kita dapatkan," tuturnya.

Terlepas dari itu, dikabulkannya penangguhan penahanan ketiga mahasiswa ini dikatakannya merupakan kabar bahagia. Di mana, mereka bisa menikmati sisa bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri bersama masing-masing keluarganya.

"Ini (penangguhan tahanan) merupakan hal yang patut di syukuri. Bukan hanya dari keluarga, tapi dari kuasa hukumnya beserta semua elemen yang telah mendukung proses ini," ungkapnya.

Sebelumnya, ketiga mahasiswa tersebut ditangkap oleh Polresta Malang atas tuduhan penghasutan dengan melakukan vandalisme di 33 titik di Malang Raya dan diduga bagian jaringan Anarko Sindikalis Indonesia

Mereka diamankan polisi di masing-masing rumahnya yaitu di Kecamatan Lawang dan Singosari, Kabupaten Malang serta Kabupaten Sidoarjo pada Senin 19 April 2020 malam.

Dengan tuduhan tersebut, Kapolresta Malang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Leonardus Simarmata mengatakan ketiganya terbukti bersalah dan langsung menetapkannya sebagai tersangka. 

Ketiganya dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah selama 2 tahun dan paling tinggi 10 tahun penjara.

Akan tetapi, penetapan tersangka secara kilat dan penahanan oleh kepolisian kepada ketiganya itu mendapatkan respon dari berbagai pihak. Hal itu karena polisi dalam menyangka ketiganya telah melanggar ketentuan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan tidaklah tepat. [] 

Berita terkait
Polresta Malang Tangkap 3 Mahasiswa Kelompok Anarko
Polresta Malang menangkap tiga mahasiswa tersebut karena melakukan aksi vandalisme di 33 titik di Kota Malang di tengah pandemi Covid-19.
Vandalisme, 3 Mahasiswa Malang Terancam 2 Tahun Bui
Polresta Malang menetapkan tiga mahasiswa PTN di Malang sebagai tersangka kasus vandalisme bernada provokatif di sejumlah lokasi di Malang Raya.
Tabrak Truk, Sopir dan Tiga Siswa di Malang Tewas
Kecelakaan di KM 64.800/A Tol Pandaan-Malang diduga sopir minibus yang mengangkut 4 siswa itu mengantuk dan menabrak truk di depannya.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.