Penanganan Corona dan PEN Jangan Jadi Pepesan Kosong

Menurut Sukamta, yang paling penting bukan hanya sekadar pergantian nama. Perbaikan pokok dalam satuan tugas itu juga harus dilakukan dengan baik.
Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta. (Foto: Dok Tagar)

Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta menanggapi langkah Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang kemudian menggantikannya dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang berlaku mulai 20 Juli 2020.

Sukamta menegaskan, langkah perubahan ini bisa tidak efektif jika Jokowi tidak memperbaiki persoalan substansi dalam penanganan Covid-19 beserta dampaknya.

Jika hanya ganti nama tanpa ada substansi yang diperbaiki, maka ini akan sia-sia dan hanya jadi pepesan kosong

"Saya berharap ini jangan hanya sekadar ganti nama, karena pemerintah sekarang kayaknya baru suka ganti-ganti istilah. Lontarkan istilah New Normal kemudian diralat jadi adaptasi kebiasaan baru. Istilah PDP, ODP, OTG diganti dengan suspek, kontak erat dan konfirmasi Covid," katanya kepada Tagar, Kamis, 23 Juli 2020.

Menurutnya, yang paling penting bukan hanya sekadar pergantian nama. Perbaikan pokok dalam satuan tugas itu juga harus dilakukan dengan baik.

"Sekarang giliran gugus tugas diganti istilah jadi satuan tugas. Jika hanya ganti nama tanpa ada substansi yang diperbaiki, maka ini akan sia-sia dan hanya jadi pepesan kosong," ujarnya.

Sukamta mengaku, dirinya kerap melontarkan kritikan atas wacana pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang selalu dilontarkan pemerintah.

Menurutnya, ada lima persoalan mendasar dalam penanganan Covid-19 di Indonesia, yakni tidak adanya grand desain, persoalan koordinasi pemerintah, dan kurangnya kapasitas uji spesimen.

"Keempat, kesenjangan sarana prasarana (sarpras) kesehatan di setiap daerah dan sumber daya manusia (SDM) tenaga kesehatan. Terakhir soal pelaksanaan PSBB yang tidak dilakukan secara optimal dan kedisiplinan masyarakat yang masih rendah," ucapnya.

Pandangannya, hingga saat ini kelima persoalan mendasar tersebut belum dapat teratasi.

"Sebut saja persoalan kedua soal koordinasi. Sekretaris Kabinet Pramono Anung bilang, di dalam Perpres ini semuanya bertanggung jawab kepada presiden, jadi presiden langsung yang mengendalikan, memonitor, mengontrol semua kebijakan terkait Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," kata dia.

Lantas Sukamta mempertanyakan kesigapan Jokowi dalam menangani persoalan ini melalui Keputusan Presiden (Keppres) tersebut. 

"Dulu dalam Keppres gugus tugas, semua juga bertanggung jawab kepada presiden. Lah, yang kemarin presiden kemana saja? Apakah dengan Perpres ini akan ada jaminan presiden menjadi lebih aktif, koordinasi juga menjadi lebih baik? Saya kira tanpa Perpres pun, jika mau presiden bisa mengambil inisiatif," ucapnya.

Anggota Komisi I DPR ini berpandangan, hal baru dalam Perpres ini hanyalah tim pemulihan ekonomi.

Dia berpendapat, jika menangani persoalan pemulihan ekonomi nasional masih dilakukan setengah hati, maka akan berimbas pada sektor ekonomi masyarakat. Pasalnya, tidak ada upaya dalam membentuk tim di tingkat daerah.

"Dalam soal penanganan Covid-19, di daerah juga dibentuk satuan tugas. Tetapi dalam soal pemulihan ekonomi hanya dibentuk tim di level pusat. Padahal dampak pandemi ini secara ekonomi juga dirasakan sampai daerah. Banyak sektor ekonomi rakyat di daerah yang sekarang mati suri. Ini jelas kebijakan yang masih sepotong-sepotong," ujarnya.

Tak hanya itu, dia juga berharap agar pemerintah membuktikan adanya Perpres ini kinerja pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi semakin baik.

"Setidaknya dalam 1 bulan kedepan pemerintah perlu buktikan ada progres yang nyata. Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, semestinya segera keluarkan grand desain dan tahapan demi tahapan yang akan dilakukan. Jangan sampai perjalanan penanganan pandemi yang sudah berlangsung lebih dari 4 bulan tanpa arah ini terulang lagi," kata Sukamta. []

Berita terkait
Jokowi Siapkan Tiga Fase Program Pemulihan Koperasi
Presiden Jokowi perintahkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki siapkan tiga fase pemulihan koperasi di tengah pandemi virus corona.
PKS Kawal RUU HIP Sampai Dibatalkan dari Prolegnas
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan terus mengawal Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi (RUU HIP) sampai benar-benar dibatalkan dari Prolegnas.
Jokowi Lanjutkan Kartu Prakerja, PKS: Hentikan Saja
Wakil Ketua Fraksi PKS meminta Presiden Jokowi menghentikan program Kartu Prakerja. Pasalnya, program ini mendapat banyak kritikan dari masyarakat.