Penampakan Pelanggar Kesehatan di Kulon Progo

Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sudah diberlakukan di Kulon Progo, Yogyakarta. Beginilah penampakannya.
Pelanggar protokol kesehatan di Kulon Progo membersihkan sampah (Foto: Dok Satpol PP Kulon Progo/Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sudah diberlakukan. Masyarakat di Kulon Progo yang diketahui tidak patuh akan mendapatkan sanksi berupa membersihkan lingkungan. Selain itu, mereka juga harus memakai rompi dan tanda bertuliskan pelanggar protokol kesehatan.

Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan yang digelar Satpol PP bekerja sama dengan Polri, TNI serta instansi terkait di Kulon Progo, yang dimulai pada Senin 14 September 2020 lalu. Sejumlah orang sudah terjaring.

Dalam operasi hari pertama di Alun-alun Wates dan Pasar Bendungan, Kapanewon Wates, ada 33 pelanggar protokol kesehatan yang tidak mengenakan masker. Sementara pada hari kedua, dengan lokasi di Pasar Maesan, Kapanewon Lendah dan Pasar Kenteng, Kapanewon Nanggulan, pada Selasa 15 September 2020, didapati ada 25 pelanggar.

Sekretaris Satpol PP Kulon Progo, Hera Suwanto mengatakan, identitas sesuai KTP dari para pelanggar tersebut akan dicatat, lalu mereka menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran. Setelahnya, mereka akan diminta membersihkan lingkungan dengan mengenakan rompi dan tulisan pelanggar protokol kesehatan.

Para pelanggar yang tidak memakai masker, akan mendapat masker yang sudah kami sediakan.

Hera menjelaskan, pemberian sanksi sosial tersebut untuk memberikan efek jera, dengan harapan masyarakat akan lebih patuh terhadap protokol kesehatan kedepannya, demi pencegahan penyebaran Covid-19. "Para pelanggar yang tidak memakai masker, akan mendapat masker yang sudah kami sediakan," ucap Hera, di Kulon Progo, Selasa, 15 September 2020.

Sanksi Pelanggar C-19 di Pantai Kulon ProgoPengunjung pantai di Kulon Progo mendapatkan sanksi membersihkan pantai (Foto: Dok SRI Wil V Glagah/Tagar/Harun Susanto)

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Polres Kulon Progo, Inspektur Polisi Satu I Nengah Jefri mengatakan, sanksi kerja sosial tersebut diterapkan berdasarkan hasil koordinasi antara Satpol PP dan pihak-pihak terkait salah satunya adalah Polres Kulon Progo.

Masyarakat yang tidak mengenakan masker sama sekali akan diberi sanksi, sementara yang membawa masker namun memakainya tidak benar akan diberi teguran. "Operasi yustisi ini akan dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan," katanya.

Selama masih ada pelanggar protokol kesehatan, maka kegiatan ini akan tetap berjalan. "Belum semua masyarakat memakai masker, kami banyak menemui orang tidak pake masker seperti di pasar serta tempat umum lainnnya. Inilah yang menjadi sasaran kami," ucapnya. []

Berita terkait
Sanksi Pelanggar Protokol Area Pantai Kulon Progo
Pelanggar protokol kesehatan di kawasan pantai sepanjang Kulon Progo, Yogyakarta bakal disanksi, yakni menyapu sekitar objek wisata.
Cara Polres Kulon Progo Ingatkan Warga Soal Masker
Polres Kulon Progo bersama Forkopimda melakukan pembagian 30 ribu masker kepada warga di sejumlah tempat umum untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Pasar Cebongan Sleman Jadi Klaster Baru C-19
Pemkab Sleman menyebut Pasar Cebongan menjadi klaster baru penularan corona. Pasar tersebut bakal ditutup 15 September sampai tiga hari ke depan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.