Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Kediri, Jawa Timur membubarkan aktivitas penambang pasir di Sungai Brantas. Para penambang liar tersebut langsung kabur begitu melihat petugas penegak perda.
Langkah Satpol PP tersebut menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat yang menyebut penambang pasir Brantas, khususnya di bawah jembatan baru Kelurahan Semampir, Kecamatan Kediri, meresahkan. Sebab aktivitas mereka berimbas pada terkikisnya pondasi jembatan.
"Mungkin pondasi jembatan terkikis, pondasinya agak sedikit tergantung," ungkap Kasi Trantib Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko, Selasa, 7 Januari 2020.
Dalam penertiban tersebut, petugas Satpol PP tidak langsung turun ke Sungai Brantas. Karena keterbatasan sarana dan prasarana, petugas mengingatkan para penambang untuk menghentikan aktivitasnya. Peringatan disampaikan dari atas badan jembatan dengan berteriak dan kode tangan agar penambang pergi.
Melihat dua regu Satpol PP tegas menyampaikan peringatan, membuat keder awak penambang di sembilan perahu yang tengah beroperasi di sungai Brantas. Perahu-perahu tersebut kemudian memilih untuk bergegas bergeser ke arah utara.
Ini kami lakukan sebagai efek jera.
Begitu tahu para penambang membubarkan diri ke arah yang sama, petugas tidak kehilangan akal. Anggota Satpol lantas mendatangi lokasi tempat pengepul pasir tradisional di sejumlah titik yang biasa jadi tempat para penambang mangkal.
Dan benar saja, perahu berikut penambang ada di tempat-tempat pengepul. Petugas lantas melakukan pendataan sekaligus melakukan pembinaan dan teguran keras.
"Dari sembilan perahu itu ada lima tempat galangan pasir, yang empat di wilayah kabupaten, satunya di Kota Kediri. Jadi ada lima kelompok penampang pasir yang kemudian kami bina dan beri wawasan berkaitan dengan dampak yang bisa dari aktivitas penambangan pasir," papar dia.
Sejumlah peralatan milik penambang juga ikut diamankan. Seperti empat alat angkut pasir manual, sekop dan jembatan kayu yang digunakan untuk memindahkan pasir dari perahu ke pinggir sungai.
Sebenarnya Satpol PP juga hendak menyita perahu milik penambang. Namun lantaran ukuran dan keterbatasan alat angkut, petugas akhirnya memutuskan hanya membawa peralatan tambang yang mudah dibawa.
"Ini kami lakukan sebagai efek jera. Nantinya kami mengundang bos pengepul pasir untuk diberikan arahan semacam sosialisasi berkaitan dengan Perda Lingkungan Hidup," jelasnya.
Agus menyatakan penggalian pasir manual yang dilakukan di sekitar area jembatan sangat riskan dan berbahaya mengingat bisa mengakibatkan terkikisnya pondasi jembatan. Dalam waktu dekat, langkah serupa juga akan dilakukan di titik lain sepanjang aliran Sungai Brantas wilayah Kediri.
Sekadar diketahui, penambang pasir tradsional atau manual biasa mencari pasir dengan cara berenang menyelam di Sungai Brantas. Pasir hasil galian dari dasar sungai kemudian diangkut di atas perahu untuk kemudian dijual ke tempat pengepul yang tersebar di pinggir Brantas. []
Baca juga:
- Pelaku Begal Payudara di Kediri Ditangkap Polisi
- Musim Hujan, Warga Kediri Berburu Keong Sawah
- Polres Kediri Kota Siaga Longsor dan Angin Kencang