Penadah Ponsel Tewas di Ruang Penyidik Polres Bone

Terduga pelaku penadah tiba-tiba meninggal dunia saat hendak menjalani pemeriksaan.
Fachrul saat meninggal dunia di kursi ruang penyidik Mapolres Bone. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Seorang terduga pelaku penadah kasus pencurian ponsel di Kabupaten Bone, Fachrul alias Allu, 39 tahun, dikabarkan tiba-tiba meninggal dunia saat hendak menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Mapolres Bone, Kamis 8 Agustus 2019 pagi.

Fachrul diamankan oleh Timsus Polres Bone di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jeppe'e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulsel, Rabu 7 Agustus 2019 kemarin.

Ia ditangkap karena adanya laporan polisi nomor: LP / 403 / VI / 2019 / SPKT / Res Bone, tanggal 27 Juni 2019, terkait aksi tindak pidana penggelapan.

Pada Kamis 8 Agustus 2019, Fachrul rencananya akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus yang menjeratnya.

Dan sekitar pukul 09.30 WITA, sebelum masuk ke ruang penyidik, Fachrul masih sempat duduk di kursi ruang tamu unit Ekonomi Satreskrim Polres Bone. Dia masih sempat berbincang-bincang dengan petugas.

"Saat itu tiba-tiba sesak nafas dan meninggal dunia di ruang penyidik," kata Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam Kasim.

Kata perwira berpangkat dua melati itu, pelaku belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Masih menunggu di tempat antrean untuk diperiksa. "Baru nunggu antrian untuk diperiksa, belum sempat diperiksa," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Fachrul diamankan lantaran diduga sebagai pelaku penadah ponsel. Kasus ini bermula ketika korban menyimpan ponsel miliknya di saku celana. Kemudian, saat korban jalan kaki kurang lebih 100 meter, ponselnya diduga terjatuh.

Korban mencoba mencari ponsel tapi tak kunjung ditemukan. Korban berusaha menghubungi nomornya tapi sudah tidak aktif lagi. Diduga ponsel sudah ditemukan oleh seseorang dan di non-aktifkan. Korban merasa merugi hingga Rp 3,6 juta dan melaporkan ke Mapolres Bone.

"Saat dilakukan penyelidikan, ponsel itu diketahui berada di tangan Fachrul, sehingga langsung dilakukan penangkapan," tutur Kapolres.

Saat dilakukan interogasi awal, Fachrul mengaku ponsel tersebut dibelinya dari seseorang lelaki di warung penjual nasi kuning seharga Rp 1,1 juta. Dan saat itu, kondisi ponsel tidak dilengkapi dengan dos serta pelaku juga tidak dapat menunjukkan siapa orang atau lelaki tersebut tempatnya membeli ponsel itu.[]

Berita terkait
Satpam Gereja Filadelfia, Ditemukan Tewas di Makassar
Seorang anggota Satuan Pengamanan (Satpam) ditemukan tak bernyawa di belakang Gereja Filadelfia, Makassar.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.