Majalengka - Dua pria asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang berprofesi sebagai penadah barang hasil curian ditangkap anggota Reskrim Polres Majalengka. Salah satu pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Dua pelaku berinisial ES 30 tahun asal Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan dan J 42 tahun warga Desa Patapan Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, Jawa Barat diringkus di dua tempat berbeda pada Senin, 23 November 2020.
ES ditangkap di Jalan Raya Majalengka-Rajagaluh Desa Tenjolayar Kecamatan Cigasong, sedangkan J diringkus di rumahnya di Blok Pahing, Desa Patapan, Cirebon.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan penangkapan tersangka bermula dari kecurigaan dua anggota Sat Lantas Polres Majalengka pada kendaraan truk yang kemudikan ES.
"Saat kendaraan yang dikemudikan ES melintasi Jalan Raya Sukahaji tepatnya di depan Yonif 321 GT Tenjolayar, diberhentikan dan diperiksa oleh Brigadir Dedi dan Brigadir Aris. Diketahui, surat-surat kendaraan tersebut tidak ada, kecurigaan dua anggota Sat Lantas ini semakin kuat," kata Bismo, Jumat, 27 November 2020.
Polisi kemudian berhasil menangkap J. Dari hasil pemeriksaan J mengakui bahwa ia bersama ES merupakan penadah kendaraan hasil curian itu.
Kepada dua anggota Sat Lantas tersebut, ES mengakui bahwa ia mendapatkan kendaraan truk roda empat merek Mitsubishi merupakan barang hasil curian di daerah Panyileukan, Kota Bandung. Rencananya, truk tersebut akan dimodifikasi dan dijual kepada tersangka J di Cirebon.
"Dan saat akan ditangkap pelaku ini mencoba melawan anggota (Sat Lantas) sehingga diberikan tindakan tegas terukur di kakinya," tutur Bismo.
Polisi kemudian berhasil menangkap J. Dari hasil pemeriksaan J mengakui bahwa ia bersama ES merupakan penadah kendaraan hasil curian itu. "Dan memang sudah ada percakapan dan komunikasi sebelumnya antara J dengan ES," ucap Bismo.
Baca juga: Polda Sumut Tangkap Penadah Sepeda Motor Curian
Baca juga: Penadah Ponsel Tewas di Ruang Penyidik Polres Bone
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah empat kali melakukan kejahatan yang sama di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Sat Resrim Polres Majalengka guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut ES dan J telah melanggar Pasal 365 jo Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. []