Penabrak Polwan Papua Dijegal Ikut Debat Kandidat Pilkada

Kepolisian Resor Jayapura Kota menyatakan tidak memberi izin kepada Erdi Dabi, 31 tahun, untuk mengikuti debat kandidat. Ini alasannya
Pelaku saat menjalani pemeriksaan urine di Mapolresta Jayapura Kota. (Foto: Tagar/Istimewa)

Jayapura - Kepolisian Resor Jayapura Kota menyatakan tidak memberi izin kepada Erdi Dabi, 31 tahun, untuk mengikuti debat kandidat dalam tahapan Pilkada yang digelar KPU Yalimo, di Jayapura, Rabu 7 Oktober 2020.

Sebab, tersangka dalam kasus kecelakaan lalulintas yang merenggut nyawa seorang anggota Polwan Polda Papua, pada September 2020, itu tengah menjalani proses hukum.

Dari sisi kemanusiaan kami pertimbangan perasaan keluarga korban.

Erdi Dabi tercatat sebagai Calon Bupati Yalimo periode 2020-2025. Ia berpasangan dengan wakilnya, Jhon W Will. Dalam agenda KPU, mereka dijadwalkan mengikuti debat kandidat dengan lawan politiknya di sebuah hotel di Kota Jayapura, Rabu malam.

Sebelumnya, kuasa hukum yang bersangkutan memohon kepada pihak kepolisian agar kliennya diperkenankan mengikuti debat kandidat. Namun, upaya itu sia-sia.

Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Lantas, Ajun Komisaris Pol Viky Pandu Widhapermana mengatakan, ada dua pertimbangan hingga Erdi tidak diberikan izin.

"Pertama, yang bersangkutan masih menjalani proses hukum. Kemudian dari sisi kemanusiaan kami pertimbangan perasaan keluarga korban," ujar Viky saat ditemui wartawan di markasnya, Rabu 7 Oktober 2020 sore.

Memang, kata Viky, pihaknya tidak mengabaikan permohonan dari tersangka atas hak politiknya. Kapolresta Ajun Komisaris Gustav Urbinas telah berkoordinasi dengan Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw terkait izin itu.

"Namun (bapak Kapolda) tidak berikan," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Erdi Dabi terlibat kecelakaan lalulintas akibat mabuk minuman keras, pada Rabu 16 September 2020 lalu. Saat itu, tersangka berstatus Wakil Bupati Yalimo.

Bripka Christin Meisye Batfeny, 36 tahun, anggota Polwan Bidang Propam Polda Papua meninggal di tempat usai ditabrak pelaku dengan mobil Toyota Hilux yang dikemudikannya.

Ketika itu, korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max, hendak menuju Mapolda Papua untuk mengikuti apel pagi. Namun, sesampainya di Jalan Ardipura, tepatnya di depan Bengkel Alfian Polimak I, korban ditabrak dari depan oleh tersangka.

Erdi sendiri terbukti mengkonsumsi minuman keras saat berkendara. Sebelum kejadian, Ia dan seorang rekannnya minum sejak dini hari di pinggir pantai depan Kantor Gubernur Papua yang beralamat di Jalan Soa Siu Dok II, Kota Jayapura.

Kapolda Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw menegaskan, kasus tersebut akan diproses hingga ke pengadilan. Ia menyatakan jika Erdi Dabi positif mengkonsumsi minuman keras. Hal ini menyusul test alkohol yang dilakukan Kepolisian Resort Jayapura Kota terhadap pelaku.

Waterpauw sangat menyesalkan kecelakaan maut itu terjadi. Apa lagi pelaku seorang pejabat publik yang harusnya menjadi panutan bagi masyarakat.

"Jangan biasakan melihat kejadian dari kacamata pelaku, siapa pun dia. Biasakan anda berfikir tentang korban. Darah menetes di tanah ini akibat kelalaian dan kecerobohan," ujar Waterpauw, September 2020 lalu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. []

Berita terkait
Wakil Bupati Yalimo Minum Vodka dan Bir Sebelum Tabrak Polwan
Wakil Bupati Yalimo Erdi Dani yang menabrak Polwan hingga meninggal ternyata minum Vodka dan Bir sebelum kejadian
Wakil Bupati Penabrak Polwan Papua Terancam 12 Tahun Bui
Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi 31 tahun, yang menabrak polisi wanita di Jayapura Papua terancam 12 tahun penjara.
Martuani Berharap Polwan di Polda Sumut Lebih Hebat
Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Martuani Sormin, berharap polisi wanita (Polwan) semakin hebat dan itu harus terealisasi.