Penabrak Grabwheels Ditahan, Penjara 5 Tahun Menanti

Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono memastikan telah menahan pengemudi mobil Camry penabrak dua pengguna skuter listrik Grabwheels.
Dua sepasang pemuda-pemudi mengendarai GrabWheels bersama. (Foto: Tagar/Putra Abdul Fattah Hakim)

Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono memastikan telah menahan pengemudi mobil Camry yang beberapa waktu lalu menabrak dua pengguna skuter listrik Grabwheels hingga tewas.

Penahanan dilakukan Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya usai gelar perkara pada Senin pagi, 18 November 2019.

Hukumannya di atas 5 tahun ya.

Gatot mengatakan, tersangka terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman kurungan lebih dari lima tahun penjara.

"Terhadap yang bersangkutan sudah terpenuhi unsur ditetapkan tersangka dan tadi saya tanyakan sudah dilakukan penahanan terhadap pelakunya," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Senin, 18 November 2019, diberitakan Antara.

"Hukumannya di atas 5 tahun ya," ujar dia.

Sebelumnya, polisi mengatakan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pengguna skuter listrik Grabwheels bukanlah tabrak lari.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, ada saksi yang melihat mobil yang dikendarai DH berhenti.

"Kan kita ada saksi dari satpam yang melihat bahwa mobil itu berhenti," kata Kompol Fahri, Jumat, 15 November 2019.

Kecelakaan yang melibatkan satu mobil sedan dengan korbannya enam pengguna skuter listrik itu terjadi pada Minggu dini hari lalu, 10 November 2019, di sekitaran FX Sudirman, Jakarta Pusat.

Dua orang pengendara Grabwheels, yakni Wisnu dan Ammar, tewas dalam peristiwa tersebut. Sementara korban lain selamat dan satu orang menderita luka ringan.

GrabWheelsSeorang pengendara skuter GrabWheels sedang berkendara di sekitar Stadion Gelora Bung Karno. (Foto: Tagar/Putra Abdul Fattah Hakim)

Belakangan diketahui jika pengemudi mobil sedan tersebut mengemudikan kendaraannya dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.

Baca juga: Kronologi Tewasnya Dua Orang Pengguna Grabwheels

Pascakecelakaan, penyidik sempat mengamankan tersangka DH untuk diperiksa dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan dengan pertimbangan tersangka dianggap tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. []

Berita terkait
DPR Belum Ada Rencana Bahas Regulasi Skuter Listrik
DPR belum ada rencana untuk membahas regulasi skuter listrik yang tengah ramai menjadi pembicaraan.
Kecelakaan Skuter Listrik Bukan Tabrak Lari
Polisi mengatakan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pengguna skuter listrik Grabwheels bukanlah tabrak lari.
Dylan Carr Mengalami Kecelakaan Hingga Tak Sadar Diri
Dylan Carr kabarkan mengalami kecelakaan mobil di ruas jalan tol JORR KM36 dalam kondisi tak sadarkan diri.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.