Pemutihan Kendaraan Bermotor di Aceh Diperpanjang

Jadwal pemutihan kendaraan bermotor di Aceh kembali diperpanjang akibat antusiasme masyarakat untuk menggunakan plat BL cukup tinggi.
Warga memadati Samsat Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis, 11 Juni 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Jadwal pemutihan kendaraan bermotor di Aceh kembali diperpanjang. Sejatinya, jadwal keringanan bea balik nama dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu sudah berakhir pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Direktur Lalu-lintas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi Dicky Sondany mengatakan, perpanjangan tersebut dilakukan setelah pihaknya bersama Kepala Badan Kekayaan Aceh melihat situasi antusiasme masyarakat untuk menggunakan plat BL cukup tinggi.

"Karena tidak dikenakan biaya dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih akibat pandemi Covid-19, sehingga akan diperpanjang pemutihan kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Aceh," kata Dicky dalam keterangannya pada Tagar, Minggu, 18 Oktober 2020.

Kata Dicky, sejak diberikan keringan tanpa biaya bea balik nama selama 6 bulan, ada penambahan jumlah kendaraan bermotor di Aceh dari non BL ke BL sejumlah 5149 kendaraan bermotor.

Menurut Dikcy, tentu hal ini akan menguntungkan masyarakat Aceh, karena pajak kendaraan bermotor di tahun 2021 akan bertambah. Sebab, pajak kendaraan bermotor salah satu penyumbang terbesar pendapatan di Aceh dan pastinya hasil pajak kendaraan bermotor akan digunakan untuk membangun Tanah Rencong.

Karena itu, katanya, untuk menguatkan perpanjangan keringanan bea balik nama kendaraan tersebut, maka dikeluarkan Peraturan Gubernur Aceh nomor 24 tahun 2020.

Peraturan ini tentang perubahan kedua atas peraturan Gubernur Aceh nomor 11 tahun 2020, tentang pembebasan dan atau keringanan biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan pajak kendaraan bermotor serta denda biaya balik nama kendaraan bermotor dan denda pajak kendaraan bermotor.

Baca juga:

"Peraturan Gubernur ini berlaku sampai dengan 23 Desember 2020," ujar Dicky.

Ia menyebutkan, mulai Senin, 19 Oktober 2020 besok, masyarakat Aceh akan menikmati kembali keringanan bea balik nama dan denda pajak kendaraan bermotor.

"Silakan masyarakat yang masih menggunakan non BL bisa dimutasikan kendaraan ke BL, karena dengan menggunakan BL, kita ikut berpartisipasi membangun Aceh," katanya. []

Berita terkait
Pembunuh Bocah Rangga Ditemukan Tewas di Dalam Sel Aceh
Pembunuh Rangga dan pemerkosa ibunya ditemukan tewas di dalam sel tahanan Polres Langsa, Aceh.
Rumah Dekat Aliran Sungai Aceh Tamiang Terancam Hanyut
Rumah warga Dusun Lubuk Sukun, Desa Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh terancam hanut ke sungai.
Pujian UAS untuk Bocah Tewas saat Selamatkan Ibu Diperkosa
Uztaz Abdul Somad (UAS) ikut merespon atas pembunuhan seorang anak yang menolong ibunya diperkosa di Aceh.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.