Pemufakatan Jahat Jaksa Pinangki, Pasal Tambahan

Kejaksaan Agung boleh saja mengenakan pasal pemufakatan jahat kepada Jaksa Pinangki tetapi itu pasal tambahan bukan utama.
Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto. (foto: Wikipedia)

Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto mengatakan sah-sah saja jika pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka opsi pasal pemufakatan jahat ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang merupakan tersangka kasus suap Djoko Tjandra.

Namun, menurut Wihadi, dalam kasus ini justru yang lebih tepat disangkakan kepada Pinangki adalah pasal penyuapan karena Djoko Tjandra melakukan tindakan pidana penyuapan kepada aparat negara.

"Ya kalau Kejagung menetapkan pasal pemufakatan boleh-boleh saja tapi itu hanya menjadi pasal tambahan bukan pasal utama mengaburkan permasalahan awal yatu penyuapan terhadap aparat negara dilakukan oleh Djoko Tjandra melalui orang-orangnya itu," kata Wihadi saat dihubungi wartawan, Sabtu, 29 Agustus 2020.

Kalau Kejagung menetapkan pasal pemufakatan boleh-boleh saja tapi itu hanya menjadi pasal tambahan bukan pasal utama.

Baca juga: Wihadi Wiyanto Sebut Ada Orang Kuat Dibalik Pinangki

Politikus Partai Gerindra ini menyebut, kasus Pinangki harus dipertegas, karena jika pemufakatan jahat itu mengaburkan penyuapan yang dilakukan Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki.

"Jadi, penyuapan ini bisa terjadi semua, ini memang bisa dikatakan korupsi juga karena ada penyuapan, kalau pemufakatan jahat sekali lagi ini hanya menjadi pasal tambahan sehingga ini memperkuat daripada pasal awalnya," ujarnya.

Baca juga: Persatuan Jaksa Indonesia Batal Dampingi Pinangki

Sebelumnya, pihak Kejagung mengatakan membuka opsi mengenakan pasal pemufakatan jahat ke jaksa Pinangki, yang merupakan tersangka kasus suap Djoko Tjandra. Kejagung mengatakan pasal tersebut juga sudah didiskusikan.

"(Pasal pemufakatan) itu sudah kita diskusikan. Tidak itu sajalah, banyak beberapa yang kita sangkakan pasal yang kita konstruksikan untuk Pinangki," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah di gedung Kejagung beberapa waktu lalu. []

Berita terkait
Kasus Djoko Tjandra, PJI Dampingi Jaksa Pinangki
Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) tersangka dugaan gratifikasi Djoko Tjandra.
Tersangka, Apa Status Jaksa Pinangki di Kejagung?
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menyebut Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) masih tercatat sebagai pegawai kejaksaan.
Jaksa Pinangki dalam Pusaran Kasus Djoko Tjandra
Kejaksaan dan Kepolisian bisa menggandeng KPK untuk mengungkap kasus berkaitan dengan Djoko Tjandra. Opini Lestantya R. Baskoro
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina