Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto mengatakan sah-sah saja jika pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka opsi pasal pemufakatan jahat ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang merupakan tersangka kasus suap Djoko Tjandra.
Namun, menurut Wihadi, dalam kasus ini justru yang lebih tepat disangkakan kepada Pinangki adalah pasal penyuapan karena Djoko Tjandra melakukan tindakan pidana penyuapan kepada aparat negara.
"Ya kalau Kejagung menetapkan pasal pemufakatan boleh-boleh saja tapi itu hanya menjadi pasal tambahan bukan pasal utama mengaburkan permasalahan awal yatu penyuapan terhadap aparat negara dilakukan oleh Djoko Tjandra melalui orang-orangnya itu," kata Wihadi saat dihubungi wartawan, Sabtu, 29 Agustus 2020.
Kalau Kejagung menetapkan pasal pemufakatan boleh-boleh saja tapi itu hanya menjadi pasal tambahan bukan pasal utama.
Baca juga: Wihadi Wiyanto Sebut Ada Orang Kuat Dibalik Pinangki
Politikus Partai Gerindra ini menyebut, kasus Pinangki harus dipertegas, karena jika pemufakatan jahat itu mengaburkan penyuapan yang dilakukan Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki.
"Jadi, penyuapan ini bisa terjadi semua, ini memang bisa dikatakan korupsi juga karena ada penyuapan, kalau pemufakatan jahat sekali lagi ini hanya menjadi pasal tambahan sehingga ini memperkuat daripada pasal awalnya," ujarnya.
Baca juga: Persatuan Jaksa Indonesia Batal Dampingi Pinangki
Sebelumnya, pihak Kejagung mengatakan membuka opsi mengenakan pasal pemufakatan jahat ke jaksa Pinangki, yang merupakan tersangka kasus suap Djoko Tjandra. Kejagung mengatakan pasal tersebut juga sudah didiskusikan.
"(Pasal pemufakatan) itu sudah kita diskusikan. Tidak itu sajalah, banyak beberapa yang kita sangkakan pasal yang kita konstruksikan untuk Pinangki," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah di gedung Kejagung beberapa waktu lalu. []