Pemudik Bawa Oleh-oleh Sabu di Kulon Progo

Pemuda Kulon Progo setelah mudik dari Bali ditangkap polisi karena mengongsumsi sabu-sabu.
Kepolisian menunjukkan barang yang disita (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Seorang pemuda berinisial HP atau akrab disapa Tomo, 26 tahun, ditangkap kepolisian setelah terbukti menyimpan obat-obatan tanpa izin edar dan mengonsumsi sabu-sabu. Pelaku merupakan seorang pemudik dari Bali yang sudah pulang di kampung halaman di Kulon Progo saat pandemi Corona.

Tomo diringkus di rumahnya di wilayah Gadingan, Kelurahan Wates, Kapanewon Wates. Dari penangkapan ini pihak kepolisian menyita lima butir pil alprazolam 1 mg, pipet dengan sisa bubuk sabu yang masih tertempel, botol minuman untuk mengonsumsi sabu, korek api dan handphone.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo, Ajun Komisaris Polisi Purnomo, mengatakan, Tomo ditangkap di kawasan Teteg Wetan, Wates pada Sabtu 11 April 2020. Polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku. "Di rumahnya berhasil disita sejumlah barang bukti salah satunya adalah sabu dan alat isapnya," ujarnya di Kulon Progo, Kamis 23 April 2020.

Dia mengatakan, alat isap sabu sepenuhnya milik Tomo. Berdasarkan keterangannya, Tomo mengaku mengkonsumsi sabu sejak beberapa tahun terakhir sejak masih bekerja di Bali. "Tomo juga mengaku, mengonsumsi sisa sabu ketika pulang ke Kulon Progo baru-baru ini," tutur Purnomo.

Di rumahnya berhasil disita sejumlah barang bukti salah satunya adalah sabu dan alat isapnya.

Purnomo mengatakan, penangkapan Tomo diawali dari keberhasilan pengungkapan kasus peredaran psikotropika dengan pelaku Ario Wisnu Andono, alias Gendon, 36 tahun. Pelaku yang satu ini berhasil ditangkap di rumahnya di Kalurahan Triharjo, Wates, pada Kamis 9 April 2020.

"Pelaku Gendon terbukti telah mengedarkan alprazolam kepada Tomo yang diketahui dari bukti chat di ponsel milik Gendon. Dari pemeriksaan, pelaku Tomo mengaku membeli aprazolam dari Gendon," ucap Purnomo

Sementara itu, Pelaku Tomo mengaku telah mengkonsumsi sabu-sabu sejak setahun terakhir agar staminanya selalu fit. Hal tersebut juga dilakukannya saat sudah pulang ke Kulon Progo pada 9 April.

Sabu-sabu tersebut diperolehnya saat masih menjadi anak pantai di Bali. "Nganggur karena sepi karena sekarang wisata di Bali tutup. Jadi saya pulang, dan sisa sabu yang masih saya konsumsi," ujarnya.

Atas kasus ini, Tomo terkena Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika hukuman 12 tahun penjara atau denda 8 miliar dan pasal 62 UU uu ri no 5 tahun 1997 tentang psikotropika hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta. Sementara pelaku Gendon, dikenakan pasal 60 ayat 2 UU RI NO 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, penjara 5 tahun atau denda 100 juta. []

Berita terkait
Peredaran Pil Koplo Saat Wabah Corona di Kulon Progo
Polres Kulon Progo menangkap pelaku peredaran ilegal obat berbahaya di tengah pandemi Corona. Sebanyak 4.000 butir pil koplo disita.
Ribuan Pil Koplo dalam Box GrabFood di Yogyakarta
Polda DIY menangkap pelaku dan menyita lebih 10.000 butir pil koplo. Pelaku ditangkap saat ambil barang haram di jasa ekspedisi di Sleman.
Polisi Tangkap Pemilik Psikotropika di Kulon Progo
Polres Kulon Progo menangkap pria pemilik psikotropika. Sebanyak 12 butir kapsul disita.
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan