Pemuda Penghina Jokowi Ditangkap di Sulsel

Pemuda bernama Syarif, 18 tahun ditangkap polisi karena menghina Presiden Jokowi melalui media sosial.
Pelaku Syarif, 18 tahun, si penghina Presiden Jokowi saat ditangkap di Polres Takalar, Rabu, 2 Oktober 2019. (Foto: Instagram/Lodi Aprianto)

Makassar - Seorang pemuda bernama Syarif, 18 tahun ditangkap polisi karena melakukan ujaran kebencian "Hate Speech" terhadap Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) di media sosial Facebook pada Rabu, 2 Juli 2019. 

Penangkapan dilakukan Tim Buser Polsek Galut, yang dibantu Resmob Polres Takalar di kediaman pelaku yang terletak di Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Syarif melakukan ujaran kebencian terhadap Jokowi di media sosial dengan mengunggah status yang identik dengan kejahatan dengan menggunakan akun Fecebook bernama Syarif Mis Apcd.

"Bagi mahasiswa setuju nga kalo Jokowi dibunuh dan dibakar.." ujar Syarif di salah satu grup Facebook bernama Kabar Takalar. 

Postingan pelaku dimedsos tak beretika dan mengandung provokasi serta menyebar ujaran kebencian.

Kapolres Takalar Ajun Komisaris Besar Polisi, Gany Alamsyah Hatta mengatakan dari hasil patroli unit Cybercrime ditemukan adanya akun facebook melakukan ujaran kebencian atau Hate Speech terhadap Presiden RI itu. 

Maka dengan alasan demikian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Syarif di rumahnya saat bermain selulernya yang saat itu hendak menuliskan status.

"Postingan pelaku dimedsos tak beretika dan mengandung provokasi serta menyebar ujaran kebencian. Apalagi, hingga hendak membunuh dan bakar presiden RI," kata Kapolres Takalar, AKBP Gany Alamsyah Hatta di Takalar, Rabu 2 Oktober 2019.

Dihadapan polisi, Syarif ini mengakui bahwa dirinya mengunggah status di salah satu grup facebook Kabar Takalar. Hal itu dilakukan Syarif karena geram dan emosi dengan kondisi saat ini terkait revisi undang-undang KPK dan RUU RKUHP, serta sejumlah demo mahasiswa. 

"Dia katanya emosi dan ia juga mengakui jika ia menulis status tersebut dalam keadaan sadar," ujarnya.

Hingga saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa satu lembar screenshoot postingan dan juga satu unit telepon genggam telah diamankan di Mapolres Takalar. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 238 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[]

Baca juga:

Berita terkait
Karena Ikut Demo 17 Pelajar SMA di Gowa Tak Terima SKCK
akibat ikut demo di Makassar 17 pelajar SMA di Gowa tidak terima SKCK dari kepolisian.
Misteri Kampung Paccallayya di Gowa
Paccallayya adalah sebuah kampung di Kabupaten Gowa di mana jika melewati kampung tersebut tidak boleh mencela orang lain
Tim Pembela Jokowi: Kami Akan Jadi Garda Terdepan Lawan Penghinaan Kepada Jokowi
Presiden Jokowi menerima para advokat yang tergabung di Tim Pembela (TP) Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/5).
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.