Pemuda di Aceh Curi Motor untuk Balap Liar

Seorang pemuda di Banda Aceh ditangkap polisi karena mencuri motor untuk dipakai balap liar.
DD, 26 tahun, pelaku pencurian sepeda motor diamankan di Mapolresta Banda Aceh, Sabtu, 2 Mei 2020. (Foto: Tagar/Dok. Polisi)

Banda Aceh - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap seorang pemuda berinisial DD, 26 tahun. Warga salah satu desa di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh ini ditangkap karena mencuri motor salah satu warga kabupaten tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Taufiq mengatakan, setelah mencuri motor, pelaku melakukan aksi balap liar di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh pada Sabtu, 2 Mei 2020 pagi.

“Pelaku ditangkap selain karena balapan liar, juga menggunakan sepeda motor hasil kejahatannya,” kata Taufiq kepada wartawan di Banda Aceh, Minggu, 3 Mei 2020.

Ia menjelaskan, pencurian dilakukan terhadap satu unit motor Yamaha RX King milik Indra Saputra, 21 tahun, warga Desa Blang Berandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Pelaku ditangkap selain karena balapan liar, juga menggunakan sepeda motor hasil kejahatannya.

Aksi ini dilakukan saat sepeda motor korban sedang terparkir di ruang tamu rumah kontrakannya di Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar pada Sabtu, 2 Mei 2020 dini hari.

“Korban selalu memarkirkan sepeda motornya di ruang tamu, pencurian dilakukan saat korban sedang istirahat di dalam rumah,” tutur Taufiq.

Taufiq menambahkan, saat korban terbangun dan keluar rumah sepeda motornya tidak ada lagi. Ia sudah mencoba mencari di sekitar lokasi kejadian namun tak ditemukan. Perkara ini kemudian dilaporkan ke Mapolresta Banda Aceh.

Setelah menerima laporan, lanjut Taufiq, tim Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan ini, diketahui sepeda motor curian tersebut sudah diamankan tim Kobra Patroli Kota Banda Aceh.

“Tim Kobra Patroli Kota Polresta yang rutin melakukan patroli terhadap para remaja yang melakukan aksi balapan liar di kawasan itu, mengamankan seluruh joki yang terlibat balapan liar dan membawa mereka ke Polresta Banda Aceh beserta barang bukti, termasuk milik tersangka DD,” ujarnya.

Kata Taufiq, setelah diamankan di Mapolresta Banda Aceh, korban disarankan agar menggantikan knalpot racing menjadi standar agar dapat dikembalikan. Lalu, korban bergegas untuk mencari knalpot standar untuk diganti pada motor tersebut.

Namun, kata Taufiq, ada salah seorang warga yang mengenali sepeda motor curian itu dan memutuskan untuk melapor ke pihet Sat Sabhara Polresta Banda Aceh. Pada waktu hampir bersamaan, pelaku kembali lagi ke Mapolresta untuk memantau kendaraan curiannya yang telah disita.

“Pelaku yang sedang berada di sekitar lokasi terlihat sedang memantau sepeda motornya di Polresta dan piket Sat Sabhara langsung mengejar dan berhasil mengamankanya,” kata dia.

Saat ini, pelaku ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun. []

Berita terkait:

Berita terkait
Semua Pasien Corona Covid-19 di Aceh Telah Sembuh
Pasien positif virus corona atau Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh telah dinyatakan sembuh.
Hidup Pasutri dan 13 Anak di Aceh Huni Gubuk Reyot
Kehidupan Bakhtiar Beni, yang tinggal bersama seorang istri dan 13 anak di gubuk reyot mengungkap potret kemiskinan masyarakat Provinsi Aceh.
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Pidie Jaya Aceh Hari Ini
Berikut jadwal lengkap waktu imsakiyah, waktu salat, dan buka puasa hari ini Minggu, 3 Mei 2020 untuk wilayah Pidie Jaya, Provinsi Aceh.
0
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.