Banda Aceh - Seorang pemuda, SY, 19 tahun, warga Kabupaten Aceh Besar, Aceh, nekat mencabuli perempuan yang masih berusia delapan tahun yang tidak lain sepupu dari pelaku sendiri.
Kapala Satreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M.Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku SY melakukan aksi bejatnya pada Jumat, 27 November 2020 lalu.
"Pelaku merupakan masih saudara sepupu dari korban. Saat melakukan aksi bejatnya, ketika korban menginap di rumah SY," kata Ryan kepada wartawan, Minggu, 10 Januari 2020.
Ryan menambahkan, kejadian itu terungkap berawal saat korban memberitahukan kepada neneknya pada saat hendak buang air kecil.
"Kemaluan korban mengeluarkan darah dan terasa sakit, sehingga nenek korban melaporkan ke polisi," ujarnya.
Pelaku merupakan masih saudara sepupu dari korban.
Kemudian pelaku SY berhasil ditangkap pada Kamis, 7 Januari 2021 malam di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Baca juga:
"Kami melakukan penangkapan setelah melengkapi berkas-berkas penyelidikan, melakukan visum et refertum pada tim kesehatan serta melakukan koordinasi dengan tim terkait terhadap kejadian yang menimpa korban," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. []