Binjai - Personel Pidum Satuan Reskrim Polres Binjai, Sumatera Utara, meringkus Rian Alfarizi, pencuri belasan sepeda motor yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah ditangkap dan dibawa ke Binjai, pemuda 21 tahun yang tinggal di Jalan Simpang Adios, Dusun 3 Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang tersebut, berusaha melarikan.
Tapi usahanya sia-sia, setelah personel yang dipimpin Ipda Hotdiatur Purba menembak kaki kanan Rian.
Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif mengatakan, dari data yang mereka miliki, Rian dan kelompoknya telah menggasak 14 unit sepeda motor di Binjai.
"Aksi mereka juga terekam CCTV saat membawa kabur tiga unit sepeda motor dari kos 'Ungu' Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota yang terjadi tahun 2018 lalu," kata Wirhan.
Sebagian kami belikan narkoba
Kepada polisi, Rian mengatakan seluruh sepeda motor yang mereka gasak langsung mereka jual ke beberapa daerah dengan harga murah.
Hasil penjualan sepeda motor, kata dia langsung dibelikan narkoba jenis sabu dan pakaian. "Sebagian kami belikan narkoba," kata Rian.
Adapun lokasi pencurian sepeda motor yang dilakukan Rian dan komplotannya yakni di Jalan Ir Juanda, Binjai Timur berhasil menggasak Honda Beat Hijau, di depan Binjai Supermall (BSM) mencuri Honda Beat merah.
Kemudian di depan Bank BNI Tugu Binjai mereka menggasak Honda Vario, di Indomaret Jalan Perintis Kemerdekaan, Kebun Lada, Honda Supra X Biru.
Selanjutnya, Rian juga menggasak sepeda motor Honda Supra Hitam dari depan Bank BRI km 19, Binjai Timur. Dari depan Alfamart Tandam, Kecamatan Binjai melarikan Honda Beat merah.
Aksi mereka terekam CCTV saat membawa kabur sepeda motor Honda CBR, Yamaha Scorpio dan Honda Vario Hitam dari kost 'Ungu' Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota.
Tidak hanya di situ, komplotan Rian juga menggasak sepeda motor dari Tunggurono, Binjai Timur, Jalan Perintis Kemerdekaan, Binjai Utara dan dari Toko Roti France Bakery Tugu Binjai.
Selain itu, mereka juga menggasak sepeda motor dari Apotik Ayah Bunda Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota, Terminal Binjai Jalan Ikan Paus, Binjai Timur.
"Tidak hanya Binjai, komplotan mereka juga mencuri sepeda motor dari Masjid dan Alun-alun Stabat, Langkat," tutup Wirhan menambahkan Rian disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana. []