Pemprov Sumut Gandeng KPK Tagih Pajak Rp 1,8 Triliun

Untuk menyelamatkan aset dan menagih tunggakan pajak dari sejumlah perusahaan, Pemprov Sumatera Utara menggandeng KPK.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sabrina di Medan.(Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Untuk menyelamatkan aset dan menagih tunggakan pajak dari sejumlah perusahaan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.

Ada empat jenis aset yang menjadi fokus, di antaranya berbentuk tanah, bangunan, pajak dan kendaraan. Namun secara khusus disasar adalah tanah dan pajak yang memiliki nominal besar.

“Satu per satu kami akan selesaikan semua aset yang bermasalah. Tetapi tentu ada yang menjadi fokus utama seperti tanah, yang sengketa dan juga pensertifikatannya. Bila ini selesai akan berkontribusi besar untuk pendapatan asli daerah Provinsi Sumatera Utara. Karena itu kami meminta bantuan BPN, Kejati dan juga KPK,” kata Sekda Sumut Sabrina, di kantor gubernur Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa, 7 Juli 2020.

Menurut Sabrina, ada 33 persil tanah aset Pemprov Sumatera Utara yang bermasalah, tersebar di berbagai daerah. Selain itu, untuk masalah sertifikat pemerintah sudah berkomitmen dengan BPN agar mempercepat prosesnya.

“Tanah itu kurang lebih 33 persil yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Sumut dengan luas yang beragam dan juga dikelola oleh organisasi perangkat daerah yang berbeda. Sedangkan untuk sertifikat, kami sudah komitmen dengan BPN, saat ini masih sekitar 14 persen aset tanah yang sudah tersertifikat. Kami sudah mengajukan sekitar 300 sertifikat, tetapi yang sudah selesai sekitar 30 sertifikat. Ini memang butuh waktu karena prosesnya tidak mudah, tetapi kami akan berusaha sekuat tenaga,” ungkapnya.

Untuk itu perlu dibentuk tim yang memang bisa bekerja profesional agar mempercepat penyelesaiannya

Selain aset tanah, Pajak Air Permukaan (PAP) juga menjadi sasaran. Disebutkan, ada enam fokus yang ingin segera diselesaikan Pemprov Sumut, yaitu dengan PT Evergreen Internasional Paper Tanjung Morawa, PDAM Tirta Bina Rantau Parapat, PT Anugerah Multi Sawita, PT Humbahas Bumi Energi, PT Mega Power Mandiri dan PDAM Tirta Kualo. Total dari enam kasus ini mencapai Rp 1,8 triliun.

“PAP akan berkontribusi besar untuk PAD Sumatera Utara, sehingga kami ingin ini cepat ada penyelesaiannya. Saat ini kami masih belum menemukan titik terang dengan perusahaan-perusahaan yang menunggak pajak. Mudah-mudahan dengan kolaborasi ini permasalahan PAP termasuk PAP dengan PT Inalum yang sudah berlarut-larut bisa selesai, ada titik temunya,” tambah Sabrina.

Sebelumnya, Sabrina telah melakukan rapat dengan KPK secara virtual. Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK Wilayah I, Maruli Tua mengatakan Pemprov Sumut dan Kejati harus bergerak cepat untuk menyelesaikan masalah aset dan pajak tersebut. Bahkan jika dibutuhkan perlu dibentuk tim khusus profesional untuk menyelesaikan masalah aset Pemprov Sumut.

“Perlu cepat bergerak. Bila tidak nanti aset-aset ini hanya tinggal cerita saja, sudah dikuasai pihak-pihak ke tiga. Untuk itu perlu dibentuk tim yang memang bisa bekerja profesional agar mempercepat penyelesaiannya. Karena bila ini selesai PAD Pemprov Sumut akan jauh meningkat dan itu berarti daerah juga akan kebagian. Ini baik untuk pemulihan perekonomian," tegas Maruli.[]

Berita terkait
Tambah 23 Kasus Positif Covid di Sumut, 8 dari Medan
Sebanyak delapan warga Kota Medan dinyatakan positif Covid-19 menjadi bagian dari total 23 pasien positif yang bertambah di Sumatera Utara,
Saksi Pembunuhan di Sumut Bonyok Pulang dari Polsek
Kepolisian di Medan, Sumatera Utara dituduh menganiaya hingga babak belur saksi pembunuhan seorang kuli bangunan.
5 Daerah di Sumut Sumbang 20 Kasus Positif Covid-19
Jumlah pasien positif Covid-19 di Sumatera Utara terus bertambah. Menurut data yang diterima, terjadi penambahan sebanyak 20 orang.