Pemprov DKI Kucurkan Rp 54 Miliar Perangi Corona

Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan Rp 45 miliar untuk memerangi wabah virus corona (COVID-19) di DKI Jakarta.
Ketua Tim Satgas Tanggap COVID-19 DKI Jakarta Catur Laswanto, didampingi Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti (kanan) memberikan pernyataan mengenai penyebaran COVID-19 di Balai Kota Jakarta, Selasa (10/3/2020). (Foto: Antara/Ricky Prayoga)

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan Rp 45 miliar untuk memerangi wabah virus corona (COVID-19) di DKI Jakarta.

"Pemprov DKI menyediakan anggaran BTT (bantuan tak terduga) sebesar Rp 54 miliar untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang semula tidak teralokasikan di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) masing-masing dalam hal ini utamanya Dinkes (dinas kesehatan). Anggaran ini diperlukan agar Dinkes betul-betul melaksanakan tugasnya," kata Ketua Tim Satgas Tanggap COVID-19 DKI Jakarta, Catur Laswanto di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.

Catur mengatakan pemerintah DKI mengucurkan dana itu berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Dalam Peraturan ini, Pemprov DKI diizinkan memanfaatkan BTT untuk tujuan tertentu.

"Dana tersebut digelontorkan juga dengan melihat perkembangan kasus COVID-19 yang sangat cepat dari waktu ke waktu," ucap Asisten Bidang Kesra Sekda DKI Jakarta tersebut.

Secara rinci, anggaran Rp 54 miliar itu dianggarkan berkaitan dengan pelaksanaan tugas kesehatan misalkan pembelian Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas kesehatan dan keperluan lainnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan dana tersebut selain untuk penguatan APD, juga untuk penguatan tambahan alat kesehatan pada dua fasilitas kesehatan yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menjadi rumah sakit rujukan yakni RSUD Cengkareng dan RSUD Pasar Minggu yang kini sudah menerima pasien kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP). 

"Ada beberapa yang harus kami persiapkan, terutama di RSUD Cengkareng, dan juga penguatan APD bagi para petugas kesehatan di Jakarta," ujar Widyastuti.

Widyastuti menjelaskan penyakit COVID-19 ini ada dua aspek penanggulangan, pertama aspek klinis yang terkait dengan layanan di dalam gedung rumah sakit lokasi perawatan yang harus mempertimbangkan prinsip pencegahan pengalihan (penularan) infeksi, sehingga perlu alat pelindung yang khusus.

"Kemudian juga aspek upaya kesehatan masyarakat yang dilakukan teman-teman kami di lapangan, baik itu di Puskesmas, Sudin Kesehatan, dan Dinas Kesehatan, turun memantau dan menginvestigasi atau penyelidikan epidemiologi di lapangan, sehingga juga membutuhkan APD. Termasuk keperluan sarana untuk usaha disinfeksi atau dekontaminasi," ujar Widyastuti.

Hingga saat ini, jumlah pasien positif terinfeksi COVID-19 di Indonesia mencapai 27 kasus yang tersebar di beberapa daerah dengan Jakarta yang paling banyak terdapat kasus pasien positif. 

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang diperbaharui terakhir pada 9 Maret 2020, 68 orang masih berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP) dengan 310 orang selesai pemantauan.

Sementara masih ada 87 orang dalam perawatan dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan 79 orang dinyatakan sehat dan boleh pulang. []

Berita terkait
Dipicu Website Kemenkes, DKI Kenalkan Situs Corona
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meluncurkan corona.jakarta.go.id sebagai situs tanggap COVID-19 atau virus corona.
Call Center Posko Corona DKI Terima 2.000 Penelepon
Ketua Tim Tanggap Covid-19 Catur Laswanto mengatakan angka penelepon ke 112 dan 119 meningkat sejak virus corona positif memasuki DKI Jakarta.
Kenapa Virus Corona Dinamakan COVID-19?
PBB pada Selasa 11 Februari 2020 mengumumkan COVID-19 menjadi nama resmi virus corona yang penyebarannya berawal dari kota Wuhan, Hubei, China.