Pemprov Banten Posisi 2 Nasional Atas Pencegahan Korupsi

Pemerintah Provinsi Banten dapatkan peringkat kedua secara nasional atas pencegahan korupsi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. (Foto: Tagar/Pemprov Banten)

Jakarta- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten raih peringkat kedua nasional dalam Monitoring Control for Prevention (MCP) Tahun 2020.

Sampai dengan tanggal 20 November 2020, Pemerintah Provinsi Banten telah memperoleh MCP 84,50 persen atau peringkat kedua secara nasional,

"Pemerintah Provinsi Banten bertekad untuk meningkatkan peringkat dalam penilaian pemberantasan korupsi melalui MCP (Monitoring Control for Prevention) Tahun 2020," kata Gubernur Banten Wahidin Halim pada Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Penertiban dan Penyelamatan Aset di Banten pada Selasa 24 November 2020.

Menurut Wahidin MCP sendiri merupakan monitoring mengenai capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) yang dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang meliputi 8 area intervensi.

"Sampai dengan tanggal 20 November 2020, Pemerintah Provinsi Banten telah memperoleh MCP 84,50 persen atau peringkat kedua secara nasional," ujarnya.

Wahidin pun sampaikan terima kasihnya kepada KPK atas saran, pertimbangan dan juga kepada BPN Provinsi Banten serta Kejaksaan Tinggi Banten yang telah memfasilitasi tercapainya penyelesaian target yang ditetapkan seperti penarikan mobil dinas yang sudah paripurna dan juga persoalan aset.

Pada kesempatan tersebut, Wahidin pun menyampaikan berdasarkan hasil konsultasinya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bahwa tidak selamanya persoalan diskresi terdapat niatan korupsi dan ada mens rea yang tidak ditindak oleh hukum

Pemprov Banten juga terus tunjukan komitmennya dalam penertiban dan pengamanan aset daerah seperti dari 1.022 bidang tanah sampai dengan November 2020 sudah bersertifikat sebanyak 464 bidang atau 45,4 persen dan untuk Tahun 2020 telah terealisasi sebanyak 201 bidang.

Lalu, sampai dengan 2019 Pemprov Banten miliki aset senilai Rp22,18 triliun berdasarkan audited BPK RI. Aset tanah Rp9,05 triliun, peralatan dan mesin Rp2,6 triliun, gedung dan bangunan Rp3,39 triliun. Jalan irigasi dan jaringan Rp6,71 triliun, aset tetap lainnya Rp233 miliar dan konstruksi dalam pengerjaan Rp187 miliar.

Sementara itu, Pimpinan KPK Nawawi Pomolango menjelaskan bahwa KPK hadir dalam pengelolaan aset daerah yang baik. Ini merupakan tugas pokok pemberantasan korupsi yang sesuai dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 pasal 6.

Tugas KPK meliputi: pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penindakan, serta eksekusi putusan pengadilan.

"Bayangkan satu situ saja bisa bertambah nilainya itu, kalau kemudian kita biarkan jadi bersengketa padahal ini punya daerah. Itu perlunya ikut KPK berperan dalam upaya pengembalian dan pengelolaan yang baik dalam aset-aset daerah," jelasnya.

Dirinya juga mengapresiasi atas capaian MCP Provinsi Banten dalam tiga tahun terakhir yakni pada tahun 2018 posisi MCP Provinsi Banten mencapai 69 persen, pada tahun 2019 mencapai peringkat tiga nasional dan per 22 November 2020 tinggal bersaing dengan Kabupaten Badung.

"Saya berharap, capaian yang telah diraih Banten dan kabupaten/kota bisa dipertahankan," ucapnya.

Selain itu, dirinya juga mengapresiasi pencapaian lain yang dicapai Pemprov Banten terkait dengan capaian PLN Provinsi Banten yang tertinggi dibanding di provinsi lain, dan kepatuhan LHKPN di Provinsi Banten hampir mencapai 100 persen. Namun, menurutnya perlu tepat waktu.

Nawawi juga menilai koordinasi dari Gubernur Banten akan kebijakan yang diambil merupakan suatu bentuk kehati-hatian dan dirinya berpesan untuk berani lakukan inovasi yang membangun.

"Hukum tidak menyentuh selama dilakukan dengan itikad baik, tidak ada mens rea untuk melakukan korupsi di situ, jalankan. Jangan takut, cuma jangan kotor pula," kata Nawawi Pomolango. []

Baca juga:

Berita terkait
Pemprov Banten Salurkan Kuota Bansos Kota Tangerang
Pemprov Banten kembali menyalurkan Bansos Covid-19 sebanyak 37 ribu, masih menyisakan sekitar 39.321 yang belum disalurkan.
Pemprov Banten Koordinasi Pusat Terkait Corona
Ketua Ombudsman Provinsi Banten Dedy Irsan mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten selalu berkoordinasi terkait wabah virus Corona.
Perada Minta Pemprov Banten Perhatikan Nasibnya
Perada Regional Banten Asep Bima meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan nasib mereka meski ekonomi Indonesia sedang merosot